Archive for the ‘Uncategorized’ Category


Image

Beberapa tetangga saya mempunyai stiker yang berbunyi “Coexist.”., Ini adalah pemikiran yang baik. Panggil aku pesimis, tapi saya tidak melihat bagaimana hidup berdampingan, (setidaknya hidup berdampingan secara damai yang tersirat dalam stiker … kita bisa “hidup berdampingan” dan masih bertarung satu sama lain,) memungkinkan.

Atau mungkin Anda harus memanggil saya bodoh, atau bahkan idiot, karena saya hanya tidak mengerti sentimen semacam stiker di dunia di mana kita hidup oleh aturan bertentangan satu sama lain di setiap kesempatan. Bagaimana kita dapat “hidup berdampingan” (atau “kompromi” untuk menggunakan istilah politik) ketika:

  • Demokrat lebih percaya pada tanggung jawab pemerintah dan Partai Republik lebih percaya pada tanggung jawab pasar ?
  • Ketika orang-orang Kristen Injili mengatakan hubungan homoseksual adalah dosa dan Kristen Progresif mengatakan mencegah pernikahan homoseksual adalah dosa?
  • Ketika Muslim mengatakan itu adalah salah seorang wanita menunjukkan setiap bagian dari tubuhnya, dan aktivis hak-hak perempuan mengatakan itu adalah salah karena menindas perempuan?
  •  Ketika imam Katolik mengatakan itu adalah tercela bagi seorang wanita melakukan aborsi dan pro-chioce mengatakan itu keji untuk membuat aborsi ilegal?
  • Ketika aktivis pro-kehidupan mengatakan membunuh diri sendiri adalah tidak bermoral, dan hak pekerja untuk mati mengatakan itu adalah tidak bermoral untuk membuat orang menderita melalui kehidupan yang menyakitkan?

Siapa yang benar? Apakah ada buku peraturan besar? Sebuah arbiter besar? Atau, seorang humanis sekuler yang mengatakan “Kita tidak perlu otoritas yang lebih tinggi.”?
paling bijaksana dari kita semua??

Humanis mengakui bahwa kesopanan moral yang umum – misalnya, orang tidak harus berbohong, mencuri, atau membunuh, dan mereka harus jujur, murah hati, dan koperasi – benar-benar kondusif untuk kesejahteraan manusia.

Namun … humanis menyadari bahwa orang saja tidak dapat menyelesaikan semua masalah kita, tapi bukannya beralih ke supranatural, kami percaya bahwa masalah ini diselesaikan oleh orang-orang yang bekerja bersama-sama, mengandalkan pada pemahaman dan kreativitas. Itulah sebabnya humanis berkomitmen untuk mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan, pemahaman manusia, dan pembangunan manusia. Humanis juga menekankan pentingnya penentuan nasib sendiri – hak individu untuk mengendalikan kehidupan mereka sendiri, asalkan mereka tidak merugikan orang lain.

Jadi, inikah jawabannya? Penentuan nasib sendiri? Mungkin … tapi tidakkah itu menentang keyakinan Humanisme Sekuler bahwa “masalah ini diselesaikan oleh orang-orang yang bekerja bersama-sama … dengan kata lain?, Hubungan?. Itu hanya membawa saya kembali ke pertanyaan semula: Bagaimana kita semua bisa bersama jika kita tidak “menentukan diri” dengan cara yang sama? Bukankah itu yang kita semua coba lakukan sekarang?

Tampaknya bagi saya bahwa pemilu, pemerintah, dan politik adalah tujuan di antara cara kita. Apakah itu “ko-eksistensi” stiker panggilan untuk “bekerja sama.”? dengan aturan Mayoritas

 

Hatiku terasa sakit untuk ko-eksistensi damai. Tapi saya memiliki pandangan yang kuat tentang apa yang benar dan salah dan banyak orang tidak setuju dengan saya. Apakah saya benar? Apa aku salah tentang? Dapatkah saya percaya hati nurani saya ketika hati nurani orang-orang yang saya hormati dan berbicara kebenaran lain? Haruskah aku mengabaikan hati nurani saya untuk akur? Dimana saya bisa mengubah untukdapat  menyelesaikan ini? Apakah aku ditakdirkan untuk tidak setuju dengan setengah penduduk untuk selama-lamanya? Atau, apakah ada jawaban utama bahwa suatu hari nanti, semua orang akan tahu dan setuju atas?

Sampai dan jika saat itu, saya kira saya akan “menentukan-diri” sendiri menjalani hidup, mencari jawaban. Mungkin aku akan tertipu. Mungkin aku akan menemukan pencerahan. Saya pasti akan menyinggung perasaan beberapa orang, tetapi hanya suntuk menjelaskan, itu bukan tujuan saya. Saya hanya ingin bebas untuk percaya dan berperilaku sebagai hati nurani saya.Saya tahu itu adalah apa yang semua orang ingin.

Sebenarnya, kita semua bebas untuk hidup sesuai kehendak kita. Satu-satunya pertanyaan adalah apa konsekuensi akan terjadi ketika kita melakukannya.


(10 November 1945 – 10 November 2012)

Oleh. Nopember John Paul Manik

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pekanbaru

 

Sorak-sorai dan kemeriahan kebeasan kita rasakan lebih dari 67 tahun, dalam masa ini tidak lagi kita rasakan adanya tekanan dan kungkungan dalam segala aspek kehidupan kita dari penjajahan negara-negara asing. 67 tahun yang lalu, masyarakat kita hidup dalam pengekangan segala aspek, sampai ke sendi-sendi hak mereka yang paling hakiki juga dimainkan oleh para penjajah negeri ini. Bukan dengan Cuma-Cuma kita dapat merasakan kebeasan yang kita nikmati saat ini, dan juga bukan dengan bantuan dan belaskasihan dari negara-negara asing atau pihak asing kita memperoleh kebebasan ini. Dengan kata-kata BERSATU dan PERJUANGAN!. Inilah yang menjadi titik tolak kebebasan. Namun bukan hanya dengan kata-kata belaka, semua ini di jadikan menjadi semboyan perjuangan para pahlawan yang dengan sukarela menumpahkan setiap tetes darah, air mata dan keringatnya untuk menyapu bersih penajajahan di atas bumi INDONESIA. Dan menyiapkan permadani dari tumpukan-tumpukan tubuh mereka menjadi  alas kaki kita.

Pada tanggal 10 November 1945, para pahlwan nasionalis bangsa bersumpah untuk mempertahankan kesatuan negara dengan darah dan nyawa mereka sebaga benteng. Pada hari ini, jasa dan perjuangan yang begitu gigih menjadi peringatan seluruh masyarakat yindonesia sebagai buah dari perjuangan mereka. Sudah 67 tahun Indonesia merdeka. Berarti kita secara formal sudah memperingati Hari Pahlawan 67 kali. Namun, apakah dengan peringatan sebanyak itu jiwa kita bisa secara otomatis tertanam semangat kepahlawanan seperti para pejuang di masa lalu? Tidak dimungkiri, begitu banyak di antara kita yang belum atau tidak paham dengan arti pahlawan atau kepahlawanan.Pahlawan memang tidak pernah menginginkan perjuangan mereka dijadikan sebagai peringatan yang besar dengan segala macam kemeriahan. Pahlawan tak pernah ingin namanya tercatat dalam sejarah perjuangan bangsa. Pahlawan tak pernah ingin namanya diingat oleh generasinya sebagai seorang yang berperan besar dalam kemerdekaan. Mereka hanya berlandaskan kemerdekaan dari segala penjajahan dan persatuan bangsa agar anak dan cucu mereka terbebaskan dari semua belenggu yang mereka rasakan. Merasakan kebebasan dan kebebasan yang tidak pernah mereka rasakan.

Namun sebagai masyarakat yang tidak melupakan sejarahnya, pemerintah menetapkan peringatan untuk menghormati jasa-jasa mereka. Memperingati Hari Pahlawan tidak cukup hanya dengan mengheningkan cipta, yang itu pun sering tidak khidmat. Begitu pula, memperingati hari nasional itu jangan hanya dengan mengingat-ingat tokoh seperti Pangeran Diponegoro, Tjoet Njak Dien, Jenderal Sudirman, Proklamator Soekarno-Hatta, dan pahlawan revolusi. Esensi dari peringatan itu sebenarnya lebih mendalam pada moralitas dan kepedulian kita terhadap perkembangan dan kesejahteraan negara bangsa.

Melihat realitas wajah bangsa saat ini, dimana semakin boboroknya moralitas para pemimpin dan generasi muda bangsa, para pahlawan pasti menyesal memperjuangkan kemerdekaan menjadi sebuah hadiah istimewa bagi generasinya. Moral bangsa semakin meredup dengan banyaknya kasus-kasus korupsi dan penyelewengan kekuasaan para pemimpin negeri. Tidak henti-hentinya kasus ini terjadi dan bahkan menjadi renteatn kasus yang memiliki episode-episode panjang seperti seinetron-sinetron di televisi yang menjadi tontonan menarik masyarakat indonesia dan dunia.  Menurut penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW)  ada lebih dari 100 kasus korupsi  yang terjadi selama selang watu tahun 2000 sampai sekarang. Hasil pemantauan selama tahun 2011, menunjukan bahwa kasus-kasus korupsi banyak bermunculan di seluruh provinsi di Indonesia, namun hanya 10 provinsi yang paling dominan jumlah kasus korupsinya. Parahnya, kasus korupsi tersebut justru muncul di lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) seperti Pemkab, Pemkot maupun Pemprov. Dari 10 provinsi tersebut, lima provinsi yang paling tinggi tingkat korupsinya yaitu provinsi Jawa Timur dengan jumlah 33 kasus. Diikuti provinsi NTT dengan 32 kasus dan provinsi NAD dengan 31 kasus. Sementara Propinsi Maluku dengan 29 Kasus, dan Propinsi Jawa Tengah dengan 26 Kasus.

Bukan hanya di provinsi, kasus korupsi yang juga banyak melibatkan para pemegang kekuasaan yang berada dalam instansi-instansi vital di negata, bahkan lebih parahnya, korupsi juga masuk dalam lembaga agama. Seperti kasus Bank Century, Hambalang, pengadaan Al-Quran, simulator SIM, kasus suap pemilihan DGS-BI, dan banyak kasus lain yang sampai sekarang belum menemukan titik penyelesaian.

Kemerosotan moral juga terlihat dari sikap dan perilaku para generasi muda yang seharusnya menjadi pilar berdiri kokonya NKRI. Sikap itu ditunjukan dengan aksi-aksi tawuran dan bentuk kekerasan yang menjadi tren dan budaya pemuda sekarang. Seperti yang dilakukan SMA Negeri 6 dan SMA Negeri 70 di bunderan Bulungan, Jakarta Selatan yang bahkan memakan korban jiwa Alawi, siswa kelas X SMA 6 yang dibacok di bagian dada. Ini menunjukan keprihatinan kita terhadap pendidikan yang bukan lagi mendidik menjadi pelajar yang memiliki moral, tetapi lebih dari pelajar yang diharuskan menghapal segudang teori dibawah tekanan para pengajar.

Lebih parahnya lagi, para pahlawan yang dulu dengan gigihnya menyuarakan integrasi sebuah negara kesatuan denga darah mereka, kini para penerusnya, anak dan cucunya sendiri menyuarakan disintegrasi dan menginginkan pemisahan dari NKRI. Apa yang melatarbelakangi ini semua?. Masyarakat yang merasa mendapatkan perilaku yang tidak adil dari para pemimpin mereka yang mengeksploitasi sumber daya mereka untuk kepentingan seseorang atau kelompok? Atau masyarakat yang memandang kebobrokan pemimpinnya? Atau masyarakat yang tidak lagi percaya dengan pimimpinnya? Banyak kasus dan gerakan separatis terjadi, seperti Operasi Papua Merdeka yang menginginkan kemerdekaan dari wilayah NKRI, juga saat ini muncul sebuah isu yang mengatakan bahwa Bali menginginkan pemisahan dari NKRI. inikah yang dimimpikan para pahlawan kita??????

Konflik yang mengatas namakan suku, ras dan agama juga mewarnai perjalanan kebebasan negara kita. Perang antar suku seperti yang terjadi dulu di Sampit, di tanah Toraja. Dan yang baru-baru ini terjadi di Lampung Selatan yang meninggalkan banyak korban dan kerugian. Perang antar dua kelompok desa mengakibatkan sebanyak 12 orang tewas dan 450 rumah mengalami rusak berat dan ringan. Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 23 miliar. Penutupan rumah ibadah dan pelarangan beribadah juga menambah keburukan citra negara kita. seperti kasus penutupan gereja, vihara dan klenteng di Aceh, penutupan gereja GKI Yasmin, kasus Gereja HKBP Filadelpia. Dan baru-baru ini di Riau sendiri banyak kasus pelarangan pembangunan gereja terjadi. Para pahlawan kita tidak pernah memikirkan perbedaan dalam memperjuangkan kemerdekaan, bahkan dengan semboyan kesatuan, mereka tinggalkan identitas mereka hanya untuk meneriakkan MERDEKA! Tapi yang ada saat ini, para kelompok yang menyatakan dirinya mayoritas menjajah dan melindas kaum minoritas. Terorisme juga semakin berkembang di negara ini. Banyak kasus terorisme yang terjadi dan bahkan berujung pada pembunuhan secara massal seperti kasus bom bunuh diri yang banyak terjadi di bagian negara ini.

Hal yang menjadi keprihatinan dari para pahlawan kita saat ini adalah menyaksikan anak-anak yang mereka bebaskan saling menjajah dan menekan. Para pemimpin yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat telah menjadi penjajah bagi bangsanya sendiri. Para pemimpin saat ini memeras darah rakyatnya dengan berbagai kebijakan yang tidak populis, dan bahkan lebih parah daripada penjajah-penjajah asing yang pernah memijak maruah bangsa. Betul kata Bapak Proklamator kita, “Perjuanganmu akan semakin berat, hai generasiku, karna bangsamu sendirilah yang akan menjajahmu”. Dan ini terlihat dari sikap pemerintah saat ini.

Dapatkah kita bayangkan kesedihan para pahlawan saat ini? Mereka yang sudah mengorbankan tubuhnya menjadi pupuk bagi bunga kebebasan bangsa untuk mekar, menyiraminya dengan tangisan para janda-janda dan anak-anaknya. Dan hanya satu hal yang diminta pada kita, yaitu menyiangi rumput-rumput yang tumbuh menghimpit bunga kemerdekaan itu, namun kita bahkan semakin menambah keserakahan dan keegoisan yang menumbuhkan rumput-rumput itu semakin tinggi.

Bagaimana para veteran memandang wajah bangsa saat ini? Semua lari dari apa yang mereka bayangkan dan cita-citakan yaitu sebuah negara merdeka yang menjunjung kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh  rakyat indonesia. Dan yang ada hanya kebobrokan yang semakin hari semakin parah. Bagaiaman mereka akan bercerita pada teman-teman sesama pejuang yang tewas di medan tempur saat mereka berjumpa di alam sana nantinya? Sanggupkah mereka mengatakan satu kata pun menggambarkan keadaan negara ini??

Esensi Hari Pahlawan: apakah para pejuang kita ingin selalu diingat? Tidak! Mereka saat itu berjuang dengan IKHLAS TANPA PAMRIH. Karena rasa benci mereka pada penjajah-penjajah yang seenaknya menenteng senjata dan mengebom kota mereka. Maka terbakarlah semangat mereka untuk mengusir penjajah  tersebut. Saat ini, yang mereka inginkan hanyalah melihat generasi penerus memiliki rasa cinta terhadap negeri dan bekerja keras untuk mengembangkan diri menyambut masa depan yang semakin sulit dan kompetitif.

Dan sebagai generasi muda yang melanjutkan perjuangan ini, apa yang dapat kita sumbangkan pada pembangunan kesejahteraan bersama di negara ini?? Masih sanggupkah kita memandang wajah dan memberi penghormatan bagi para pahlawan dengan semua kemerosotan ini? Ingat para generasi muda, bahwa perjuangan belum selesai sampai disini, perjuangan baru dimulai dan bersatulah untuk memajukan negeri ini.

 

“BERSATULAH DAN TERUSKAN PERJUANGAN KAMI!! BENAHI NEGERI INI”


BAB I

PENDAHULUAN

I. 1 Latar Belakang

            Penelitian ini merupakaan studi kajian Ilmu Hubungan Internasional yang akan menganalisa tentang Peran dan Asistensi UNICEF – ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office) dalam melindungi Anak-anak  dari Perdaganagan Manusia sebagai Tenaga Kerja Paksa dan Eksploitasi Seksual di Afrika Timur pada tahun 2005-2011. Alasan pemilihan judul ini adalah, karena penulis tertarik dengan isu-isu social humanitarian, dan karena dalam permasalahan ini, tidak begitu banyak penelitian yang konsen. Penulis juga tertarik meneliti fungsi dan peran Organisasi Internasional dalam kasus ini.

            Perdagangan manusia, baik anak-anak maupun dewasa, merupakan kekerasan terbesar dalam Hak Azasi Manusia. Dalam kasus orang-orang yang belum mencapai umur dewasa, apalagi melanggar hak mereka sebagai anak-anak, khususnya hak mereka untuk dilindungi dari ekslpoitasi. Pada poin ini, ada persetujuan universal.

            Selama lebih dari 10 tahun, pemerintah dunia membuat perubahan yang cukup besar dalam memahami sejumlah kenyataan tentang perdagangan manusia: orang-orang berada dalam situasi pada perbudakan modern di banyak Negara; perdagangan adalah fenomena yang yang bertanggung jawab terhadap permintaan pasar, kelemahan hukum dan hukuman, dan ekonomi dan pembangunan  yang tidak merata. Lebih banyak orang diperdagangkan  untuk pekerja paksa daripada untuk pekerja seks komersial. Kejahatannya kurang sering dikarenakan penipuan dan penculikan dari korban naïf daripada dikarenakan paksaan dan eksploitasi dari orang-orang yang pada awalnya memasuki bentuk khusus dari pelayanan sukarela atau berimigarasi dengan kehendak sendiri. Perdagangan dapat terjadi tanpa gerak melewati batas  atau negeri, tapi banyak Negara dan komentator masih berasumsi suatu pergerakan diperlukan. Dan pihak yang memperdagangkan biasanya menggunakan kekerasan seksual sebagai alat terhadap wanita untuk melayani mereka, baik dilapangan, di pabrik, di rumah bordil, atau di zona perang[1].

            Sementara perdagangan manusia dan kerja paksa sedang dibahas di bagian dunia lain, ada keheningan dalam pembahasan kasus ini di wilayah Timur dan Tanduk Afrika. Keheningan ini harus dihancurkan dan tindakan yang dibutuhkan harus diambil untuk menawarkan harapan baru pada korban perdagangan manusia dan pekerja paksa dan memperbaiki situasi. Demikian pula, sementara permasalahan perdagangan manusia dan pekerja paksa, didokumentasikan dengan baik dibeberapa Negara, terutama di Afrika Barat, Asia Tenggara dan Eropa Timur, sangat sedikit informasi  ada di Timur dan Tanduk Afrika. Oleh karena itu dibutuhkan grup yag berbeda, khususnya organisasi masyarakat, pemerintahan dan actor lainnya, yang terkena masalah, dan bahwa dokumentaasi sistematis dari sifat dan tingkat masalah dapat dimulai.

            Banya orang bergerak secara legal untuk bekerja, sementara atau permanen. Jika orang tidak dapat bergerak secara hukum untuk mecari pekerjaan – contohnya karena Negara tidak akan menerima pekerja dari tempat lain, atau karena mereka tidak memenuhi persyaratan Negara tersebut, atau mungkin hanya karena mereka tidak tahu bagaimana menggunakan jalur hukum untuk migrasi-maka mereka bisa berpaling pada cara yang illegal. Misalnya, dapat mereka memperoleh dokumen palsu yang memungkinkan mereka untuk masuk ke suatu Negara dengan curang, atau mereka mungkin masuk dengan cisa turis dan kemudian tidak meniggalkan Negara ketika visa berakhir. Kadang-kadang mereka mungkin hanya masuk ke suatu Negara menggunakan rute yang menghindari perbatasan penyeberangan resmi, sehingga mereka tiba tanpa terdata, sehingga menjadi “tidak tercatat. Khususnya untuk anak-anak, rute migrasi legal bisa tertutup karena mereka terlalu muda untuk bermigrasi atau tidak ditemani oleh anggota keluarga[2].

            Jika calon imigran gelap dianggap “diselundupkan”. Misalnya, orang dapat membayar pemilik perahu untuk membawa mereka ke Negara lain melalui laut, atau mereka dapat mengidentifikasikan seseorang atau suatu badan yang mengoperasikan kendaraan yang melintasi perbatasa dengan jalan, sering membawa barang lainnya serta orang, penyelundupan. Penyelundupan orang melewati batas Negara adalah illegal dan penyelundup dan orang yang membayar untuk dipindahkan melanggar hukum.

            Perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak, bukanlah hal baru. Secara historis, telah mengambil beberapa bentuk, tetapi dalam konteks glonalisasi, telah menghasilkan dimensi baru yang mengejutkan. Ini kompleks, fenomena yang dihadapi multi Negara yang melibatkan banyak stakeholder pada institusi dan level komersil. Ini adalah permintaan yang didorong oleh bisnis global dengan dengan pasar yang besar untuk tenaga kerja seks tenaga kerja yang murah . hal utama yang mendorong pasokan perdagangan adalah kemiskinan, dengan  terkait standard pendidikan yang buruk  dan kurangnya lapangan pekerjaan mendorong orang rentan jatuh ketangan pedagang. Industri perdagangan ini menaggapi pertumbuhan permintaan yang murah, tenaga kerja yangmudah dibentuk dan sebuah ekspansi, industry sex global menjamin pasokan untuk memenuhi permintaan itu.

            Orang-orang dijual dengan berbagai tujuan-eksploitasi seksual, dijadikan pengemis, buruh yang tidak dibayar dan pekerja paksa di sector agrikultur, manufaktur dan industry konstruksi, pelayanan domestic dan penjualan organ.

            Tahun 2005 Departemen Amerika Serikat memperkirakan sekitar lebih dari 600.000-800.000 orang diperdagangkan tiap tahun melewati batas internasional. Kira-kira 80% adalah wanita. Secara mayoritas mereka yang diperdagangkan berusia di bawah 18 tahun dalam usia gadis.[3]

 

I.2 Perumusan Masalah

            Secara sederhana, trafficking adalah sebuah bentuk perbudakan modern, terjadi baik dalam tingkat nasional dan internasional. Trafficking berarti perpindahan. Jadi artinya adalah perpindahan atau migrasi dimana calon korban dibawa keluar dari kampung halamannnya ke tempat yang berbahaya dan kemudian dikerjapaksakan dan dieksploitasi. Ini menjadi perhatian yang dianggap serius bagi oraganisasi-organisasi Internasional, hal ini dikarenakan permasalahan ini telah melanggar beberapa konvensi Internasional yang serius.

            Untuk mengarahkan penelitian ini, maka penulis membuat pertanyaan penelitian yaitu, “Apa Peran UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office) dalam Melindungi Anak-anak dan Wanita dari Perdagangan Manusia sebagai Tenaga Kerja Paksa dan Eksploitasi Seksual di Afrika Timur?”.

 

I.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian

       1.3.1. Tujuan Penelitian

               1. Penulis ingin menjelaskan peran UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund-      East and Southern Africa Regional Office) terhadap perdagangan anak-anak dan wanita di Afrika Timur

2.  sebagai sumbangan pemikiran dalam mengkaji mengenai peran Organisasi Internasional dalam melakukan perlindungan terhadap Anak-anak dan wanita dari perdagangan manusia di Afrika Timur

I.3.2. Manfaat Penelitian

1.  Penelitian ini diharapkan dapat member informasi, menambah bahan referensi dalam perkembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hubungan internasional yang mengkaji tentang perdagangan manusia dan peran organisasi internasional

2.   Untuk member informasi apa peran dari Organisasi Internasional (UNICEF-ESARO) dalam menangani kasus perdagangan manusia

3.   untuk menambah wawasan serta sebagai bahan penelitian selanjutnya bagi peneliti yang tertarik mengkaji isu-isu perdagangan manusia.

 

 

 

I.4 Kerangka Teoritis

            Dalam penelitian ini, tingkat analisis yang digunakan oleh penulis adalah perilaku kelompok yang dikemukukakan oleh Mohtar Mas’oed, yang berasumsi bahwa individu umumnya melakukan tindakan internasional dalam kelompok hubungan internasional sebetulnya adalah hubungan antar berbagai kelompok kecil diberbagai Negara. Artinya, peristiwa internasional sebenarnya ditentukan bukan olej individu, tetapi oleh kelompok kecil (seperti cabinet, dewan penasehat keamanan, politburo dan sebagainya) dan oleh organisasi, birokrasi, departemen, badan-badan pemerintahan dan sebagainya. Dengan demikian, untuk memahami hubungan internasional terlebih dahulu harus mempelajari perilaku kelompok kecil dan organisasi-organisasi yang terlibat dalam hubungan internasional[4]

            Perspektif yang digunakan oleh penulis adalah pluralist perspective. Diana L. Eck menjelaskan bahwa pluralism adalah suatu sistematika serta kerangka dimana terdapat beberapa kelompok atau bagian dari system lainnya dan saling berhubungan dengan basis sasling menghargai dan menghormati antar sesama[5]. Dalam pluralism, aktor non Negara adalah actor paling penting dalam bahasan hubungan internasional. Ada 3mpat aspek penting dalam perspektif pluralisme[6], yaitu

1.                Aktor non-negara adlah salah satu unsure penting dalam dunia politik. Organisasi Internasional adalah salah satu contoh actor politik non-negara

2.                Kaum pluralis beranggapan bahwa Negara bukanlah actor yang berdiri sendiri, Ngera dalam hal ini terdiri dari individu (rakyat), kelompok kepentingan dan birokrat lainnya

3.                Pluralis juga bertentangan dengan kaum realis yang mengatakan bahwa Negara adalah aktor rasional. Dalam situasi pembuat keputusan, actor politik dalam hal ini cenderung untuk saling berkompromi tergabung dalam suatu forum atau kelompok lainya, menggunakan posisi tawar (bargaining position) dan mengedepankan kepentingan nasionalnya

4.                Agenda internasional bagi kaum pluralis cenderung bersifat ekstensif. Pluralis tidak hanya membahas masalah keamanan nasional secara fisik, tetapi juga melalui aaspek ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya.

            Pluralism erat kaitannya dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan bahwa dalam kemasyarakatan merupakan hal yang paling penting untuk mengupayakan kesejahterahan rakyat ramai dan di sisi lain pluralism menawarkan pendekatan social juga dapat berinteraksi dengan pemerintah dan cara kerjanya yang mengutamakan pengakuan bentuk multikulturalisme dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagian besar NGO melakukan pendekatan langsung pada masyarakat terlebih dahulu untuk memulai program kerjanya. Mereka meyakini bahwa apabila mereka menyediakan sumber daya, maka penduduk local akan lebih untuk mendidik masyarakat untuk lebih mandiri dan bijaksana dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi, terkhusus di kawasan tanduk Afrika, permasalahan social yang paling banyak terjadi adalah perdagangan anak-anak dan wanita sebagai buruh kerja paksa dan pekerja seks komersial.

                        Tanduk afrika merupakan salah satu Negara dimana NGO telah memiliki peran yang penting dalam perekonomian Negara, social bahkan perkembangan politiknya. Pada bidang social dan kemanusiaan Organisasi Internasional seperti UNICEF sangat berperan dalam menangani isu-isu perdagangan manusia untuk dijadikan budak dalam industry seksual dan dijadikan buruh kerja paksa. Apabila struktur-struktur itu telah menjalankan fungsi-fungsinya maka organisasi itu telah menjalankan peranan tertentu. Dengan demikian maka peranan dapat dianggap sebagai fungsi baru dalam rangka pengajaran tujuan-tujuan kemasyarakatan. Sedangkan teori peranan menurut Soerjono Soekanto bahwa sanya mencakup tiga artian[7], yaitu:

1.    Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan peraturan-peraturan yang dibimgbing seseorang dalam kehidupa kemasyarakatan

2.    Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagi organisasi

3.    Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang paling penting bagi struktur social masyarakat.

Teori aktvitas rutin adalah sebuh sub-bidang dari kriminologi pilihan rasional, yang dikembangkan oleh Marcus Felson. Teori aktivitas rutin mengatakan bahwa kriminalitas adalah normal dan tergantung pada kesempatan-kesempatan yang tersedia. Bila sebuah target tidak cukup dilindungi, dan bila ganjarannya cukup berharga, maka kejahatan akan terjadi. Kejahatan tidak membutuhkan pelangar-pelanggar kelas berat, pemangsa-pemangsa super, para residivis atau orang-orang jahat. Kejahatan hanya membutuhkan kesempatan.

Premis dasar dari teori aktivitas rutin ialah bahwa kebanyakan kejahatan adalah pencurian kecil dan tidak dilaporkan kepada polisi. Kejahatan bukanlah sesuatu yang spektakular ataupun dramatis. Semuanya itu kejadian yang umum dan terjadi setiap saat.

Premis lainnya ialah bahwa kejahatan itu relatif tidak dipengaruhi oleh penyebab-penyebab sosial seperti kemiskinan, ketidaksederajatan, pengangguran. Misalnya, setelah Perang Dunia II, ekonomi negara-negara Barat berkembang pesat dan negara-negara Kesejahteraan meluas. Pada saat itu, kejahatan meningkat secara signifikan. Menurut Felson dan Cohen, ini disebabkan karena kemakmuran dari masyarakat kontemporer menawarkan begitu banyak kesempatan untuk kejahatan: ada lebih banyak barang yang dapat dicuri.

Teori aktivitas rutin ini kontroversial di antara para sosiolog yang percaya akan sebab-sebab sosial dalam kejahatan. Tetapi beberapa tipe kejahatan dapat dijelaskan dengan baik sekali oleh teori aktivitas rutin, termasuk pelanggaran hak cipta, yang terkait dengan peer-to-peer file sharing, pencurian oleh pegawai, dan kejahatan korporasi

 

I.5 Hipotesa

            Hipotesa merupakan jawaban awal atau jawaban sementara yang harus dibuktikan terlebih dahulu nilai kebenarannya, apakah dapat diterima atau tidak fakta-fakta yang diajukan.[8]

       Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah, maka penulis merumuskan suatu hipotesa yaitu “Peran UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office) dalam Melindungi Anak-anak dan Wanita dari Perdagangan Manusia sebagai Tenaga Kerja Paksa dan Eksploitasi Seksual di Afrika Timur yaitu dengan memberikan bantuan-bantuan dana kepada negara-negara di Afrika Timur.”

Indikator-indikatornya yaitu dengan mengadakan:

1.      The UN Global Study on Violence against Children

2.      Eastern and Southern Africa Regional Assessment

3.      International and Regional Legal Framework

4.      UNICEF Humanitarian Action

5.      Five key Social protection interventions.

6.      Social Protection Frame World

 

I.6 Defenisi Konsepsional

                        Dalam pemahaman mengenai masalah yang diteliti, maka perlu untuk dikemukakan makna dari konsep-konsep yang dipergunakan. Defenisi konsepsional merupakan defenisi yang menggambarkan konsep dengan menggunakan konsep-konsep lain.

            Anak-anak : menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak Anak-anak (United Nations Convention on the Rights of the Child 1989), “seorang anakk berarti setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun,

Perdagangang Manusia (human trafficking): menurut UN Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the UN Convention Against Transnational Organized Crime (2000), adalah rekruitmen, transoportasi, pemindahan, mendaratkan atau menerima manusia, dengan ancaman atau menggunakan kekuatan ancaman, atau bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, dari penyalahgunaan kekuatan atau posisi kerapuhan atau menerima pembayaran atau keuntungan untuk meraih persetujuan dari orang yang telah dikontrol oleh orang lain, untuk tujuan eksploitasi. [9]

Eksploitasi: termasuk, setidaknya, eksploitasi dari prostitusi dan bentuk lain dari eksploitasi seksual, pekerja atau pelayan paksa, perbudakan atau praktek yang sama dengan perbudakan, dan pemindahan organ.[10]

            UNICEF – ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office): merupakan organisasi Internasional yang berada dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang konsen menangani permasalahan anak-anak khususnya di daerah Timur dan Barat wilayah Regional Afrika.

            USAID (United States Agency for International Development): merupakan perwakilan atau agen dari Amerika Serikat untuk perkembangan internasional yang mendisain dan mengimplementasikan program yang ditujukan untuk memberantas momok perdagangan manusia. Sejak tahun 2003, USAID’s Africa Bureau telah mendanai program di duabelas Negara : Benin, Republik Demokratik Kongo, Ethiopia, Guinea, Madagaskar, Mali, Mozambig, Nigeria, Afrika Selatan, Uganda dan Afrika Barat.[11]

Tier 1 : Negara Negara yang pemerintahnya patuh terhadap standard minimum Trafficking Victims Protection Acts (TVPA).[12]

Tier 2:  Negara-negara yang pemerintahnya tidak begitu patuh terhadap standard minimum TVPA’s, tetapi membuat usaha yang signifikan untuk membawa dirinya pada pemenuhan standard.[13]

            Tier 2 Watch List: Negara-negara yang pemerintahnya tidak begitu patuh terhadap standard minimum TVPA’s, tetapi membuat usaha yang signifikan untuk membawa dirinya pada pemenuhan standard, dan: a) jumlah mutlak dari korban dari beberapa bentuk dari perdagangan sangat signifikan atau secara signifikan bertambah; b) ada kesalahan untuk menyediakan fakta-fakta dari pertambahan usaha untuk memerangi bentuk-bentuk perdagangan manusia dari tahun sebelumnya; atau c) tekad Negara membuat usaha yang signifikan untuk membawa pada pemenuhan dengan standard minimum didasarkan pada komitmen Negara untuk mengambil penambahan langkah pada masa yang akan dating.

Tier 3: Negara yang pemerintahannya tidak begitu memenuhi standard minimum

dan tidak membuat usaha yang signifikan untuk itu.[14]

            Tanduk Afrika: merupakan suatu kawasan di Benua Afrika yang terdiri dari Negara Ethiopia, Eritrea, Djibouti dan Somalia dan Kenya.

 

 

I.7 Defenisi Operasional

            Kemiskinan, seksisme, dan kurangnya keamanan di Afrika telah menghantar pada sebuah wabah perdagangan manusia antar benua. Penghanucran dari kemiskinan adalah faktor pendorong utama pada perdagangan manusia. Kemiskinanan menghantarkan orang untuk menerima situasi yang tidak aman dan desaka dari orang tua untuk menjual anak mereka kepada perbudakan. Bagaimanapun, kemiskinan bukanlah satu-satunya penyebabnya. Diskriminasi social terhadap perempuan menghantarkan bertambahnya kerapuhan, sebagai “anggapan social dan buday dan kelaziman dari kekerasan gender (dewasa ini) menambahkan tantangan pada efektifitas perlindungan mereka dari perdagangan manusia[15] perempuan akan megalami kerapuhan keterbelakangan dalam bidang ekonomi saat mereka menjanda, dan bercerai, berpisah, atau ditinggalkan, dan sering memaksa mereka untuk bermigrasi untuk mencari lapangan pekerjaan dimana mereka harus menerima status pegawai yang dibawah standard untuk bertahan hidup.

            Mereka yang bermigrasi melewati batas, umumnya, tidak memiliki informasi cukup tetntang kondisi dan bahaya bekerja diluar negeri, juga tidak mendapatkan informasi metode migrasi yang aman. Ketiadaan registrasi kelahiran pada banyak Negara-negara Afrika menghatarkan pada tidak terdaftarnya anak-anak yang kemudian menjadi target operasi perdagangan. Anak-anak “yang tidak memiliki pengakuan resmi … tidak dapat dilacak pada Negara asalnya, dan sangat tidak mudah untuk mengembalikannya kepada komunitas mereka dan rehabilitaas.”[16] Konflik dan bencana alam juga menjadi faktor penekan terjadinya perdagangan manusia. Seperti lingkungan menciptakan ketidakamanan dan ketidakstabilan yang mengakibatkan migrasi massa besar-besaran. Kejahatan terorganisir mengambil keuntungan dari kelemahan hukum dalam situasi ini dan terhadap orang-orang yang rentan.

            Ada beberapa jenis dari perdagangan serta faktor-faktor yang mempengruhi perdagangan. Korban dijual sebagai pekerja seks komersial dan eksploitasi buruh, sebagai tentara anak-amak dan untuk alasan yang tidak biasa, termasuk joki unta.

            Perdagangan untuk tujuan Eksploitasi Seksual, permintaan terhadap eksploitaasi seksual sangat tinggi di Afrika, dan telah diperburuk oleh permintaan dari luar negeri-para pelancong di hotel-hotel tempatliburan di Malawi, Kenya, Tanzania, dan Uganda dan penjaga keamanan di Republik Demokratik kongo.[17] Korban dijual untuk eksploitasi seks komersial secara berkala ditempatkan di rumah Bordil atau dipaksa menikah dengan klien. Gadis muda dijual sebagai pengantin dan dikirim untuk bergabung dalam pekerja migrant di Negara-negara yang jauh dari kampong halamannya. Rating dari perdagangan pengantin wanita terus bertambah karena “pertumbuhan permintaan oleh orang yang lebih tua untuk mereka yang muda, pengantin perawab sangat rentan terhadap infeksi HIV/AIDS.”[18] Perdagangan untuk eksploitasi seksual mempunyai beberapa konsekuen bagi korbannya, dan kebanyakan korbannya sangat sulit untuk disembuhkan. Mereka menderita dari:

1.      Konsekuensi kesehatan dari fisik dan perkosaan seksual dan penyiksaan, termasuk kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi yang tidak aman dan dipaksakan, HIV/AIDS, dan penyakit seksual lainnya yang muncul

2.      Trauma psikologi ekstrim yang sering berdampak lama pada mental dan kesehatan emosional mereka

3.      Stigma dan pengasingan dalam lingkingan social dan konsekuensi ekonomi yang sering dihasilkan dari trauma

            Perdagangan untuk pekerja paksa, pekerja paksa, terlilit hutang, pelayanan yang dipaksakan, dan pekerja paksa anak-anak adalah bentuk dari eksploitasi buruh/pekerja. Praktek menjaga pekerja domestic menghantarkan, pada beberapa situasi, untuk anak yang dijual untuk melayani perbudakan di domestic. Di sector pekerja lainnya, seperti agrikultur dan pertambangan, anak-anak “dirasa sangat murah dan selalu sumbernya selalu ada,” dan secara berkala dijual dalam situasi yang tidak aman.[19] Dililit hutang memaksa orang dalam penundukan- diklasifikasikan sebagai perdagangan. Menurut U.S. State DEpartement, “banyak pekerja diseluruh dunia menjadi korban akibat terlilit hutang ketika mereka mengambil hutang awal sebagai bagian dari istilah karyawan, atau mewariskan utang dalam system tradisional dari pekerja yang terikat[20].

            Kemsikinan menyebebkan perdagangan manusi, khususnya untuk anak-anak, menjadi pekerja paksa. “keluarga miskin, tidak dapat mendukung anak-anak mereka, mungkin membujuk untuk menjual mereka  atau menyeewakan mereka untuk bekerja diluar; anaka-anak dan perempuan muda menjadi yang utama untuk dijual (eksploitasi seks komersial atau eksploitasi buruh) dan, mereka dijual untuk tujuan itu[21].

            Tentara anak-anak dan asosiasi wanita sebagai kekuatan tempur. Tekanan pemberonttak, dalam beberapa kasus, tentara pemerintah, telah menculik, memanipulasi, dan merekrut anak-anak dengan paksa dan populasi orang lainnya yang rentan sebagao tentara. Walaupun beberapa wanitra dengan sukarela mendataftarkan diri mereka dalam kekuatan tempur, mereka sering diculik atau secara tidak rela masuk kedalam wajib milliter, penipuan, atau paksaan. Mereka kemudian terjebak dalam pekerja domestic, budak seksual, prostitusi dan menjadi partner nikah yang dipaksa. Beberapa anak mendaftar dikarenakan kemiskinan dan kurangnya lapangan pekerjaan atau kesempatana memperoleh pendidikan. Mereka menjadi korban kekerasan, eksploitasi seksual di rumah atau anak-anak yang terjebak dalam diskriminasi etnis, suku dan agama, menghantar anak-anak untuk masuk menjadi tentara anak-anak.

            Grup yang menggunakan tentara anak-anak termasuk grup paramiliter pemerintah, militant, unit operas pembelaan diri sendiri dengan dukungan pemerintah, grup bersenjata yang oposisi pemerintah, dan golongan fraksi yang melawan pemerintah. Anak-anak ini akan berda dalam pembunuhan, siksaan, penahanan, pemerkosaan, atau dipaksa menikah, dan mungkin dipaksa untuk melakukan kekerasan pada orang lain. Sepuluh ribuan anak dibawah umur 18 berada dalam pertempuran, informan, mata-mata, kolaborasi, pengahantar pesan, kurir, umpan, pengintao, penjaga pintu dan penyapu ranjau, pekerja domestic, budak seksual, prostitusi.[22]

            Joki Unta dan situasi tidak biasa lainnya. Sepanjang Afrika Timur, khususnya di Suda, anak-anak sedikitnya umur dua tahun ditagkap dan dijual ke teluk Persia untuk bekerja dalam pelayanan sebagai joki dalam industry balap unta. Joki anak-anak mendapatkan perlakuan fisik dan seksual, dan “yang paling parah adalah pengkerdilan fisik dan mental, sebagaimana mereka kelaparan dan sulit mendapatkan penambahan berat badan.”[23]

            Ada laporan anekdok dari anak-anak yang dijual untuk mendapatkan organ mereka atau bagian tubuh dalam ritual agama dan budaya dan transpalansi medis; bagaimanapun, sangat sedikit informasi dan penelitian dalam hal ini, dan laporannya biasanya tidak dikonfirmasi.

            Ada kesulitan asosiasi degan mengidentifikasi korban atau perdagangan dan jejak Negara korban dan rute perdagangan. Bagaimanapun, Negara asal, transit dan tujuan telah diidentifikasi disepanjang benua.

  • Barat, Tengah, Selatan dan Timur Negara-negara Afrika adalah Negara asal.[24]
  • Negara-negara Afrika Barat, Mesir, dan Afrika Selatan adalah Negara tujuan di Afrika, dengan Afrika selatan sebagai “pemimpin”.[25] Banyak korban juga ditrnasportasikan ke Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Serikat
  • Negara transit keluar melalui Afrika. Afrika Selatan dikenal sebagai Negara transit dimana korban ditransportasikan dari Asia menuju Afrika dan Eropa.

 

I.8  Metodologi Penelitian

       1.8.1 Metode Penelitian

            Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, yakni jenis penelitian yang bersifat memaparkan gambaran tentang situasi atau fenomena social secara detil. UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office) dijadikan sebagai objek penelitian untuk memaparkan keterkaitan perannya dalam memberantas perdagangan orang di Tanduk Afrika.

       1.8.2 Teknik Pengumpulan Data

            Pemilihan metode penelitian ini berimplikasi pada tekhnik pengumpulan data. Dengan menginput data-data dan kemudian menghubungkannya dengan suatu teori. Dimana data-data dan teori didapat melalui riset pustaka (library) dan Internet. Data-data ini didapat dari buku-buku dan website resmi organisasi-organisasi Internasional yang konsen terhadap permasalahan ini.

 

I.9 Ruang Lingkup Penelitian

            Penulis menetapkan batasan-batasan pada penelitian, agar focus dalam melakukan penelitian terhadap fenomena yang dijadikan sebagai objek penelitian. Pertama, penelitian difokuskan pada peran UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office) dalam memberantas perdagangan Anak-anak dan Wanita di Tanduk Afrika.

            Kedua, permasalahan dibatasi dengan penentuan jangka waktu penelitian dari tahun 2005-2011 agar lebih focus dan cakupan yang harus diteliti tidak begitu luas.

 

I.10 Sistematika Penulisan

BAB I                :  Pendahuluan

              Bagian bab ini merupakan latar belakang, perumusan masalah penelitian, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka dasar teori, hipotesa, defenisi konsepsional dan operaasional, metode dan tekhnik penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan

BAB II               : UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and  Southern   Africa Regional Office)

                          Pada Bab ini, akan membahas mengenai keseluruha aspek mengenain peran UNICEF_ESARO(United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office) sebaigai organisasi yang konsen terhadap permasalahan anak-anak dan wanita khususnya di wilaya Afrika.

BAB III              :  Gambaran umum Kondisi Anak-anak, Wanita dan masyarakat di Frika Timur Tanduk Afrika.

              Bab ini akan membahas mengenai kondisi anak-anak, wanita dan masyarakat di Afrika Timur secara umum

BAB IV             :  Peran UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern   Africa  Regional Office) dalam memberantas Perdagangan Anakanak dan Wanita di Tanduk Afrika.

                        Bab ini akan membahas mengenai korelasi antara peran UNICEF-ESARO UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern   Africa Regional Office) sebagai organisasi yang konsen terhadap permasalahan anak-anak dan wanita dan perannya dalam memberantas perdagangan anak-anak dan wanita di Tanduku Afrika dalam jangka waktu 2005-2011.

BAB V           : Kesimpulan

                      Bab ini berisi tentang kesimpulan penting yang didasarkan pada pembahasan bab-bab sebelumnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi

Buku

Mohtar Mas’oed. 1990. Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi.Jakarta:LP3ES.

 

Departemen or State United States of America.”Trafficing In Persons Report,”. 10th Edition, 2010        

           

ILO and UNICEF. “Training Manual To Fight Trafficking In Children For Labour, Sexual And Other Forms Of Exploitation ‘Understanding Child Trafficking’”. Geneva.2 US Departement of State (2005) Trafficking in Persons Report 2005.

 

Policy Paper Poverty Series n° 14.5 (E). Human Trafficking in South Africa: Root Causes and Recommendations. Paris 2007.

 

Paul R. Viotti, Mark V. Kauppi, International Relationas Theory: Realism, Pluralism, and Beyond. (Boston: Allyn and Becond, 1998).

 

UNICEF Innocenti Research Centre.. Trafficking in Human Beings, Especially Women and Children, in Africa. Florence, Italy: UNICEF. 2003

 

U.S. Department of State. “The Fact about Human Trafficking for Forced Labor.” Washington, DC: U.S. Department of State Office to Monitor and Combat Trafficking in Persons. 2005

 

UNICEF Innocenti Research Centre. Trafficking in Human Beings, Especially Women and Children, in Africa. Florence, Italy: UNICEF. 2003

 

U.S.departement of State.2006.”Trafficking In Persons Report.2006.”Whasington, DC. U. S. Departemen of State Officer to Monitor and Combat Trafficking In Persons.

 

Marcus Felson, Crime and Everyday Life. Insight and Implications for Society, Thousands Oaks : Pine Forge Press, 1994

 

Lawrence Cohen and Marcus Felson, « Social Change and Crime Rate Trends : A Routine Activity Approach », American Sociological Review, 44 (4), 1979, h. 588-608

 

Internet

 

Diana L. Eck, What is Pluralism, diakses dari http://pluralism.org/pages/pluralism/what_is_pluralism pada 23 Maret 2012

 

www.unhcr.org

 

www.unicef.org

 

www.usaid.org

 

 


[1] Departemen or State United States of America.”Trafficing In Persons Report,”. 10th Edition, 2010. Hal 6.

[2] ILO and UNICEF. “Training Manual To Fight Trafficking In Children For Labour, Sexual And Other Forms Of Exploitation ‘Understanding Child Trafficking’”. Geneva.2009. hal 16.

[3] US Departement of State (2005) Trafficking in Persons Report 2005.

[4] Mohtar Mas’oed. Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi (Jakarta: PT Pustaka LP3ES,1990).hal 41

[5] Diana L. Eck, What is Pluralism, diakses dari http://pluralism.org/pages/pluralism/what_is_pluralism pada 23 Maret 2012

[6] Paul R. Viotti, Mark V. Kauppi, International Relationas Theory: Realism, Pluralism, and Beyond. (Boston: Allyn and Becond, 1998). Hal 192

[7][7] Soerjono Soekanto, 1986. Sosiologi suatu Pengantar (Jakarta: CV Rajawali) hal 53-56

[8] K. J. holsti. Politik Suatu Kerangka Analisis. (Bandung: Binacipta, 1987).hal 131

[9] Policy Paper Poverty Series n° 14.5 (E). Human Trafficking in South Africa: Root Causes and Recommendations. Paris 2007. Hal 21

[10] ibid

[11] Usaid Antitrafficking In Persons Programs In Africa: Review Of Trafficking In Persons Programs In Africa. United States. A Review April 2007. Hal  iii

[12] Departemen or State United States of America.”Trafficing In Persons Report,”. 10th Edition, 2010. Hal 47

[13] ibid

[14] ibid

[15] U.S.departement of State.2006.”Trafficking In Persons Report.2006.”Whasington, DC. U. S. Departemen of State Officer to Monitor and Combat Trafficking In Persons.

 

[16] UNICEF Innocenti Research Centre. 2003. Trafficking in Human Beings, Especially Woman and Children in Africa. Florence. Italy: UNICEF

[17] The phenomenon of increased demand for persons engaged in prostitution by foreign visitors, both tourists and government workers, has been widely documented. For one example of this, see UNICEF Innocenti Research Centre. 2003. Trafficking in Human Beings, Especially Women and Children, in Africa. Florence, Italy: UNICEF. For documentation of the trafficking scandal involving UN peacekeepers in the DRC, see the prepared remarks of Kim Holmes, Assistant Secretary of State Bureau of International Organization Affairs, Department of State, Before the Subcommittee on Africa, Global Human Rights and International Organizations, of the International Relations Committee, U.S. House of Representatives, on March 1, 2005. For more information on sex tourism, see Anti-Slavery International and ANPPCAN. 2005. “Report of the Eastern and Horn of Africa

[18] UNICEF Innocenti Research Centre. 2003. Trafficking in Human Beings, Especially Women and Children, in Africa. Florence, Italy: UNICEF.

[19] UNICEF Innocenti Research Centre. 2003. Trafficking in Human Beings, Especially Women and Children, in Africa. Florence, Italy: UNICEF.

[20] U.S. Department of State. 2005. “The Fact about Human Trafficking for Forced Labor.” Washington, DC: U.S. Department of State Office to Monitor and Combat Trafficking in Persons.

[21] 9 UNICEF Innocenti Research Centre. 2003. Trafficking in Human Beings, Especially Women and Children, in Africa. Florence, Italy: UNICEF.

[22] 11 Coalition to Stop the Use of Child Soldiers. 2004. Child Soldiers Global Report 2004

[23] 12 U.S. Department of State. 2005. “The Fact about Children Trafficked for Use as Camel Jockeys.” Washington, DC: U.S. Department of State Office to Monitor and Combat Trafficking in Persons.

[24] Ibid.

[25] ibid

Posted: Maret 7, 2012 in Uncategorized

just read it…

Diabolical Confusions

The movie “The Exorcist” was based on a true story from 1949. A boy was diagnosed as being possessed by the devil, and the Roman Catholic Church believed this enough to assign multiple exorcists to this case.  A supposed total of 26 people have been said to have witnessed the horrible things that happened during these exorcisms, and it was apparently so terrifying to those who were involved that books were written about it, and movies were made.It is considered today as one of the scariest movies ever made, and so many stories borrow and steal directly from this story that it is hard to see where one begins and another ends.

Lihat pos aslinya 3.757 kata lagi

Making GLobalization work

Posted: Desember 3, 2011 in Uncategorized

Tulisan ini merupakan resume dari buku yang berjudul “Making Globalization Work” yang ditulis oleh Joseph E. Stiglitz. Buku ini terbit pada tahun  2006 oleh penerbit W. W. Norton & Company, New York dan London. Buku ini berisi 358 halaman termasuk Kata Pengantar, Daftar Isi, Pendahuluan, Ilustrasi, contributor (figur dan tabel), Index dan simpulan, dengan ISBN 0-393-06122-1. Buku ini tergolong pada jenis Non-Fiksi.

            Secara garis besarnya, buku ini mencerminkan keyakinan Joseph terhadap proses demokrasi, di mana dalam proses globalisasi yang didominasi oleh perusahaan khusus dan kepentingan keuangan, warga negara yang memiliki informasi juga bisa untuk berbagi kepentingan yang sama dalam mewujudkan globalisasi. Sebab globalisasi merupakan alih peran antara pemerintah dan pasar, sehingga ia merupakan bidang yang berpotensi dalam menimbulkan konflik-konflik sosial dan diperlukan usaha yang konservatif atasnya untuk efisiensi ekonomi dan isu-isu ekuitas yang juga berkaitan dengan politik. Adapun regulasi dan intervensi pemerintah yang tepat tetap diperlukan walaupun telah terjadi pengalihan peran tersebut, yaitu ketika ada alternatif dan pilihan, proses politik demokratis harus menjadi pusat pengambilan keputusan-bukan teknokrat. Keberhasilan ekonomi memerlukan keseimbangan mendapatkan hak antara pemerintah dan pasar. Dan keseimbangan ini jelas mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan akan berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Namun, globalisasi memang diakui sering menyebabkan kesulitan dalam pencapaian keseimbangan tersebut.

Dalam mewujudkan globalisasi, Joseph berusaha menunjukkan bagaimana globalisasi dikelola dengan baik, seperti keberhasilan pengembangan di banyak negara Asia Timur, dan  bermanfaat baik untuk negara berkembang maupun negara maju di dunia. Dan globalisasi tidak harus berakibat buruk bagi lingkungan, meningkatkan ketidaksetaraan, melemahkan keragaman budaya, dan memajukan kepentingan korporasi dengan mengorbankan kesejahteraan warga biasa. Semua lembaga dan manusia tidak ada yang sempurna, dan tantangan yang harus dihadapi yaitu untuk belajar dari keberhasilan dan kegagalan.

 

 

 

 

 


BAB I

1.1  Latar Belakang

Kashmir adalah sebuah wilayah di utara sub benua india dan digambarkan sebagai sebuah lembah di selatan dari ujung paling barat barisan himalaya. Secara politik, istilah Kashmir dijelaskan sebagai wilayah yang lebih besar yang termasuk wilayah jammu Kashmir, dan Ladakh “Vale of Kashmir” utama relatif rendah dan sangat subur, dikelilingi oleh gunung yang luar biasa dan dialiri oleh banyak aliran dari lembah-lembah. Dia dikenal sebagai suatu tempat paling indah spektakuler di dunia. srinagar , ibu kota kuno, terletak di dekat danau dal, dan terkenal karena kanal dan rumah. Wilayah Kashmir terbagi oleh tiga Negara: Pakistan mengontrol barat laut, India mengontrol tengah dan bagian selatan Jammu dan Kashmir, dan Republik Rakyat Cina menguasai timur laut (Aksai Chin). Meskipun wilayah ini dalam prakteknya diatur oleh ketiga negara tersebut, India tidak pernah mengakui secara resmi wilayah yang diakui oleh Pakistan dan China. Pakistan memandang seluruh wilayah Kashmir sebagai wilayah yang di pertentangkan, dan tidak menganggap klaim India atas wilayah ini. Sehingga sampai saat ini Kashmir masih menjadi Negara yang diperebutkan dan memicu konflik antar Negara yang memperebutkan wilayah Kashmir menjadi bagian dari negaranya.

Kashmir adalah negeri yang penduduknya mayoritas muslim. Sekitar 85 % dari delapan juta penduduknya beragama Islam. Wilayah seluas 222.236 kilometer tersebut terletak di wilayah jantung Asia,  diapit oleh China di sebelah timur, India di selatan, Pakistan dan Afghanistan di barat, serta CIS di utara. Pada awalnya, negeri ini dikenal dengan sebutan “Surga Dunia”, karena keindahan alamnya yang mempesona. Kekayaan alam Kashmir ini sedikitnya memberikan pemasukan devisa sekitar 400 juta dolar per tahun dari para pelancong. Namun, keindahan Kashmir tersebut kini berubah menjadi lautan api dan darah, menjadi ladang pembantaian. Akar dari konflik Kahsmir memang bisa dilacak pada momen pemisahan Pakistan dari India. Tetapi, perjuangan bersenjata  baru dimulai ketika Muslim Kashmir, yang didorong oleh keberhasilan bangsa Afghan memerangi Soviet, meluncurkan gerakan serupa melawan India pada akhir 1980-an.[1]

Konflik persengketaan  India-Kashmir ini mulai memanas  sejak tahun 1947 (26 Oktober), bersamaan dengan terpecahnya India menjadi dua bagian, yakni Pakistan di bagian barat  dan India di bagian timur. Masyarakat Kashmir sebenarnya telah menentukan pilihan mereka untuk bergabung dengan pemerintah Pakistan, namun dengan licik, India berhasil menekan Kashmir dan mengelabui dunia internasional dengan mengklaim bahwa Kashmir adalah bagian propinsi India yang tak terpisahkan. India mem-blow up informasi bahwa Kashmir berupaya subversif dan bertindak separatis, dan ingin memisahkan diri dari India.

Rembetan masalah ini akhirnya berujung dengan peperangan antara India dan Pakistan pada tahun 1947. Dewan Keamanan PBB pada 20 Januari 1948 mengeluarkan Resolusi yang isinya memberi jaminan kepada rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri. Hal ini juga telah menjadi kesepakatan Internasional yang mengakui hak penentuan nasib sendiri bagi Kashmir berdasarkan hak suci yang dimiliki rakyat dan harta kekayaannya.

Namun, pada selanjutnya India mengingkari kesepakatan tersebut. Tidak hanya sebatas mengingkari Piagam PBB, India juga melanggar komitmen yang disepakati bersama dibawah resolusi PBB dengan menbara terror dan pembantaian di Kashmir serta terus-menerus merusak komitmen Hak Asasi Manusia. Problem Kashmir ini terjadi juga disebabkan tidak tuntasnya permasalahan pisahnya Pakistan dari India. Sebagaimana diketahui berdirinya negara Pakistan adalah keinginan masyarakat muslim India untuk mendirikan sebuah negara sendiri, terpisah dari mayoritas Hindu yang mendominasi India.

Ketika pemisahan berlangsung mayoritas Princely State (negara kepangeranan) sub kontinen India yang berjumlah 562, secara alamiah dapat memilih kemana dirinya ke negara mana akan bergabung: India atau Pakistan. Namun, ada tiga wilayah yang sulit menentukan pilihan mengingat di ketiga wilayah tersebut antara Agama penguasa dan agama mayoritas penduduk tidak segaris.

Ketidak jelasan atas kepastian sikap itu bahkan berlanjut ketika kedua Negara terbentuk: Pakistan (14 Agustus 1947) dan India (15 Agustus 1947). Hyderabad dan Junagad (penguasa muslim tetapi penduduk Hindu) berhasil diselesaikan paksa oleh pemerintahan New Delhi agar masuk menjadi bagian India, sedangkan Jammu-Kashmir (penguasa Hindu yang penduduknya muslim) gagal menjadi bagian Islamabad (Pakistan) disebabkan adanya campur tangan New Delhi yang memberi sokongan pada penguasa Hindu di Jammu-Kashmir, Harry Singh. Problema inilah yang menjadi bara dalam hubungan kedua negara di anak benua India hingga di era milennium ketiga.

Berbagai resolusi yang diterima baik India maupun Pakistan, bahkan usul campur tangan PBB serta pemberian hak pada rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri tidakm pernah ditepati dan rakyat Kashmir tidak pernah memperoleh Hak nya untuk menentukan nasib sendiri melalui referendum. Hingga awal abad ke 21 ini rakyat Kashmir yang diduduki India senantiasa menanti penyelesaian krisis Kashmir secara damai seperti termaktub dalam resolusi PBB sebagai kesepakatan India-Pakistan, yakni referendum.

Perselisihan berkepanjangan antara India-Pakistan pada konflik Kashmir ini tidak lepas dari adanya konflik agama(Islam-Hindu) dan politik, baik di negara-negara yang bertikai maupun negara-negara lain yang punya kepentingan politik, seperti Inggris, Amerika Serikat dan Rusia.

Hingga saat ini Kashmir terus bergejolak. Pertempuran terus berlangsung, contohnya saja pada pertempuran tahun 1999 dimana para pejuang mujahid Kashmir bentrok dengan tentara India di Ganderbal, dekat Srinagar.  Sekitar delapan orang pejuang Kashmir syahid. Sementara dari pihak India, menurut pejabat dari Al Badr, bentrokan tersebut menewaskan sekitar empat orang tentara India. Gerilyawan Kashmir tersebut diduga dari kelompok Tahrik Al Badr, sebuah kelompok pejuang Kashmir yang cukup disegani. Inilah yang membuat kashmir menjadi negara yang sangat tinggi dalam permasalahan konflik, baik itu baku tembak senjata,sampai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Konflik India-Pakistan merupakan konflik yang sangat berpengaruh dan mengganggu di kawasan Asia Selatan, karena konflik tersebut melibatkan dua Negara besar yaitu India dan Pakistan. Konflik India-Pakistan juga berdampak buruk bagi organisasi SAARC (South Asian Association of Regional Cooperation), yaitu organisasi internasional regional yang beranggotakan negara-negara Asia Selatan, dimana India dan Pakistan juga merupakan anggota dari SAARC. Kemelut ini akan mengganggu kemajuan dan eksistensi SAARC di masa mendatang, karena selain mereka sebagai negara-negara dominan juga sangat tidak mungkin apabila Negara-negara yang berada dalam satu organisasi terlibat konflik atau atau perang dengan negara lain sesama anggota.

SAARC mencoba untuk menjadi wadah bagi terciptanya perdamaian india dan Pakistan, disamping karena India dan Pakistan adalah anggota dari SAARC, juga dikarenakan konflik yang terjadi antara India dan Pakistan sangat berpengaruh terhadap negara-negara di Asia Selatan, tentu saja dalam hal ini media yang paling tepat untuk mendamaikan adalah SAARC. Melalui pertemuan-pertemuan antar Negara SAARC yang dilaksanakan setiap tahun, upaya penyelesaian konflik India-Pakistan terus dilakukan, walaupun sering terjadi perbedaan pendapat antar para pemimpin Negara untuk mencapai kesepakatan bersama. Keadaan ini diperparah dengan terlibatnya Negara ketiga seperti Uni Sovyet, Cina dan Amerika Serikat.

1.2  Permasalahan Penelitian

Kashmir adalah alasan utama pecahnya perang antara india-pakistan, dan berdampak bukan hanya kestabilan politik dalam negeri Kashmir, India, maupun Pakistan, tetapi juga mengganggu kestabilitasan wilayah regional itu sendiri yaitu Asia Selatan. Organisasi regional seperti SAARC (South Asian Association for Regional Cooperation) sebagai forum regional yang berfungsi memajukan kesejahteraan rakyat Asia Selatan, juga sebagai forum yang bias memfasilitasi penyelesaian masalah-masalah yang timbul akibat kondisi Asia Selatan yang tidak stabil akibat factor agama, etnis, maupun geografis. Salah satunya yaitu kasus Kashmir yang menginginkan kemerdekaan penuh dan menjadi Negara yang berdaulat utuh sangat sulit akibat factor-faktor diatas.

Oleh sebab itu, penulis ingin meneliti permasalahan mengenai Kashmir khususnya tentang upaya Kashmir memperoleh kemerdekaan dengan kedaulatan penuh, terlepas dari intervensi Negara-negara sekitarnya yang memiliki kepentingan lain.

 

1.3  Tujuan Dan Manfaat Penelitian

1.3.1.   Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan lebih luas bagi mahasiswa dan juga masyarakat pada umumnya tentang konflik Kashmir dan upaya Negara Kahmir itu sendiri dalam menyelesaikan permasalahannya menuju Negara yang berdaulat penuh. Selain itu makalah ini bertujuan untuk lebih membahas bagaimana gambaran umum mengenai Negara Kashmir, latarbelakang Kashmir menjadi Negara yang rawan konflik, upaya yang dilakukan Kashmir memperoleh kemerdekaan yang berdaulat, upaya SAARC itu sendiri membantu Kashmir menjadi Negara yang berdaulat, dan tidak kalah pentingnya penulis membuat makalah ini untuk memenuhi Syarat Kuliah, yaitu tugas kelompok mata kuliah Politik dan Pemerintahan Asia Selatan.

 

1.3.2.   Manfaat penelitian

Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pengetahuan kita khususnya mahasiswa Hubungan internasional, dalam mendapatkan informasi mengenai Negara Kashmir dan akar permasalahan yang terjadi di Negara tersebut.

 

1.4  Metode Penelitian

Makalah ini dibuat berdasarkan metode kepustakaan. Di dalam makalah ini pembahasan atau inti sari dari makalah ini diambil dari beberapa buku referensi yang berkaitan dengan judul makalah diatas. Serta menggunakan metode research yang diambil melalui beberapa sumber dari media internet untuk menunjang isi makalah yang akan dibahas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Gambaran Umum Negara Kashmir

Kashmir merupakan salah satu dari 560 Princely States, yang bukan merupakan daerah teritori dibawah hukum Negara Inggris tetapi berada dibawah wewenang langsung Kerajaan Inggris.[2] Ini disebabkan karena Kashmir itu sendiri memiliki ciri khas dimana didiami oleh kasta yang paling tertinggi yaitu kasta Brahma, pada tahun 274 sebelum masehi oleh para misionaris Asoka saat agama Budha muncul di daratan tersebut.  Dinasti pertama yang memimpin Kashmir yaitu dinasti Kartoka (abad ke-7), dilanjutkan oleh dinasti Utpalas, Tantrins, Yaskaras, dan Parva Gupta.  Pada tahun 1349, Shah Mir menjadi yang pertama Muslim penguasa Kashmir dan meresmikan Salatin-i-Kashmir atau dinasti Swati. Untuk berikutnya berabad-abad, raja Muslim memerintah Kashmir, termasuk Dinasti Mogul (mughal), yang memerintah dari 1526 sampai 1751, di tahun 1752 pemimpin Afghanistan yang bernama Ahmed Shah Durrani mengalahkan pasukan Mughal dan menguasai Kashmir. Perselisihan antara Muslim dan Hindu pecah, menciptakan situasi yang tidak kunjung reda dan bibit konflik di Kashmir hingga saat ini.

Kashmir memperjuangkan kemerdekaannya dari pengaruh penguasaan hindu(india) dan Islam (Pakistan) dimulai saat kongres muslim pata tanggal 19 juli 1947 mulai berani untuk menentang india untuk menjadikan Kashmir sebagai wilayah yang berdiri sendiri. Kemudian jammu dan Kashmir menjadi 2 kubu yang bertentangan yaitu antara pendukung muslim dan pendukung hindu. Ada upaya india untuk meredam konflik antar dua kubu tersebut dengan memasukkan Kashmir menjadi bagian dari wilayah india berdasarkan perjanjian Asesi pada tanggal 26 Oktober 1947, dan ini mendapatkan protes besar dari Pakistan yang menganggap perjanjian itu tidak sah.

Seperti yang kita ketahui Kashmir ini diatur oleh 3 negara yaitu india, Pakistan dan china, namun china tidak begitu kukuh mempersoalkan mengenai Kashmir. Persoalan ini terus berlanjut antara india dan Pakistan saja. Pembagian daratan yang tidak menemui kesepakatan antara india Pakistan ini membuat wilayah Kashmir makin terpuruk, faktanya setelah perjanjian itu dilakukan oleh india, Pakistan yang dipimpin oleh Mohammed Ali Jinnah membuat gerakan seperti untuk menambah kesengsaraan Kashmir dengan cara memutus suplai komiditi penting seperti garam, bahan bakar ke Jammu & Kashmir; dan juga suplai surat berharga dan sejenis uang koin kepada Imperial Bank di Kashmir, [3] ini membuat wilayah tersebut semakin memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi, serta jalan yang menghubungkan antara Kashmir dan India berada di wilayah Pakistan, maka india segara mengirimkan pasukannya ke Kashmir malalui jalur udara, dan ternyata pasukan Pakistan telah menguasai sepertiga wilayah Kashmir, sehingga terjadi gencatan senjata pada tanggal 1 Januari 1949 sehingga membuat wilayah Kashmir sebelah timur (lembah Kashmir, Jammu dan Ladakh) dijaga oleh pasukan India, sebelah Barat (dikenal sebagai ‘Azad [Bebas] Kashmir’), diawasi oleh Pakistan. Dan sampai saat ini pun wilayah tersebut masih dalam penjagaan PBB sebagai organisasi internasinal yang menjaga perdamaian dunia.

2.2 Faktor Timbulnya Konflik Khasmir

Pakistan dan India merupakan dua Negara yang memiliki kepentingan terhadap Yammu Kashmir. Hal ini terkait dengan nilai strategis yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Terkait letak geografis, Yammu Kashmir merupakan tempat yang sangat cocok untuk benteng pertahanan karena lokasinya yang terlindung oleh gunug. Begitu strategisnya wilayah ini, sehingga pada abad ke 19 pernah menjadi rebutan antara imperium Rusia dan Inggris.

Negara Yammu Kashmir disamping mempunyai arti penting untuk strategi, tetapi juga besar artinya untuk kehidupan perekonomian Pakistan. Kehidupan perekonomian atau kemakmuran Pakistan Barat tergantung kepada sungai-sungai yang berhulu di Kashmir seperti sungai Indus, Jhelem, dan Chemab. Ketiga sungai ini mengalir ke Pakistan Barat dari Kashmir, ditambah sungai Sutley dan Ravi yang berhulu di India. Jika Negara Yammu Kashmir misalnya dikuasai oleh Negara lain maka 19 juta akre tanah pertanian di Pakistan Barat yang persediaan airnya tergantung kepada sungai-sungai di atas, mungkin akan terancam karena “the economic life of Pakistan depended upon the control of these rivers”.

Kashmir juga besar artinya bagi India untuk keperluan strategi pertahanan, karena Kashmir adalah suatu wilayah perbatasan yang berdampingan dengan bangsa-bangsa besar. Untuk lalu lintas ekonomi kiranya kurang berarti karena lalu lintas penting seperti kereta api dan sungai-sungai yang menghanyutkan kayu-kayu yang merupakan bahan eksport terutama dari Kashmir semuanya menuju ke Pakistan. Ditambah pula satu-satunya jalan yang menghubungkan Kashmir dengan India dari Yammu ke Punyab Timur dalam musim dingin tak ada jalan yang dapat tetap terbuka bagi lembah Kashmir selain menuju Pakistan.

Berdasarkan factor-faktor geografis, hubungan lalu-lintas, perekonomian dan komposisi penduduknya ditambah pula penting artinya untuk kepentingan pertahanan, maka Pakistan mengharapkan Negara Yammu dan Kashmir bergabung dengan Pakistan. India pun demikian, meskipun Negara Yammu Kashmir hanya penting untuk kepentingan pertahanan. Harapan India dan Pakistan itu mengingat karena sesudah hari kemerdekaan pada 15 Agustus 1947, pengendali pemerintah Kashmir tidak memberikan petunjuk tentang pilihannya, apakah akan bergabung dengan Pakistan atau bersatu dengan India. Ini menunjukkan bahwa Kashmir ingin berdiri sendiri. Maka dapat disimpulkan, konflik di Kashmir dibagi menjadi 2 faktor umum yaitu:

a.       factor agama

Konflik yang didasari atas agama dalam konflik di Kashmir yaitu antara India dan Pakistan. Pakistan mengklaim bahwa Kashmir yang mayoritas Muslim merupakan wilayah integral Pakistan, sebab nama Pakistan sendiri merupakan gabungan beberapa etnik seperti P mewakili etnik Punjab, A mewakili etnik Afghani, K mewakili etnik Kashmiri, S mewakili etnik Sindhi, dan Tan mewakili etnik Baluchistan. Sedangkan bagi India, juga mengklaim di Kashmir terdapat komunitas Hindu yang terintegrasikan dengan India.[4]

b.      factor perbatasan

Konflik Kashmir semakin runcing manakala orang Kashmir sendiri mengartikulasikan kepentingannya dalam bentuk nasionalisme Kashmir. Kelompok ini berusaha untuk membentuk negara tersendiri, pisah dari dominasi India. Memang secara territorial, Kashmir berada di bawah otorita India, tindakan dan kebijakan pemerintah India yang cenderung represif ini memancing Pakistan memberikan perhatian. Sehingga konflik di Kashmir ini semakin runcing karena melibatkan 3 kelompok, yakni kelompok Nasionalis Kashmir yang berusaha mendirikan negara Kashmiri (JLKF, Jammu-Kashmir Liberation Front), kelompok irredentis yang pro Pakistan (HMJK, Hizbul Mujahidin Jammu-Kashmir), yang berkehendak bergabung dengan Pakistan, serta kelompok irredentis yang pro India , yang berkehendak bergabung dengan India.[5]

Dalam pandangan Drysdale[6], konflik yang terjadi karena terdapatnya daerah intersection ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan rezim kolonial yang cenderung membuat garis perbatasan antar negara secara artificial. Maksudnya rezim kolonial cenderung membuat garis perbatasan baru menurut kepentingan rezim, tanpa memperhatikan factor-faktor alamiah seperti etnis dan kondisi social budaya sebelumnya.

2.3 Upaya Kashmir Memperoleh Kemerdekaan sebagai Negara Yang Berdaulat

Dalam memperoleh hak sebagai negara yang berdaulat, Kashmir melakukan banyak upaya atau perjuangan-perjuangan menjadi negara yang lepas dari kekuasaan india maupun pakistan yang memperebutkan negaranya. Sumber tuntutan kemerdekaan Kahsmir bukan hal mudah, tetapi bersipan compleks, dan sangat rumit untuk mendapatkan kejelasan. Adapun sumber-sumber tersebut adalah:[7]

1.      Sumber primordial

Pengalaman sebagai bangsa terjajah, dan keyakinan mereka secara historis mempunyai identitas yang berbeda dengan kelompok etnik lainnya. Identitas terkenal mereka adalah Kashmiriyat (Kashmiriness), identitas yang memberikan ekslusivitas agama, bahasa, dan teritori. Apabila muslim lainnya di India menggunakan bahasa Urdu sedang orang Hindu menggunakan bahasa Hind, Kashmir menggunakan bahasa Khasmiri.Mereka merasa memiliki alasan sejarah, kultural, dan geografis (yang terisolasi).

2.      Sumber Konstekstual

a.    Sumber politik

Intervensi New Delhi yang membuat rakyat Kahsmir semakin tidak percaya, serta semakin banyaknya masyarakat Kashmir yang tidak berpendidikan. Sulitnya warga Kashmir masuk institusi militer dan lembaga pemerintahan, dan pembatasan media massa. Juga banyak tokoh politik vokal yang diintimidasi atau ditangkap seperti Syed Ali Shah Geelani m(Jama’at-i-Islam), Abdul Gani Lone (Pepople’s Conference), Maulana Abbas, Qqazi Nissar, Abdul ghani Bhat (Muslim United Front).

b.   Sumber Ekonomi

Bukan faktor utama, tetapi berpengaruh terutama dalam diskriminasi perolehan pekerjaan dan pendidikan. Kashmir justru termasuk negara yang angka kemiskinannya di bawah rata-rata India, walau daerah ini terus dilanda konflik politik.

c.    Sumber Sosial

Kebijakan beragama diskriminatif, sebagai misal Konstitusi India 1950 yang memberikan kebebasan menjalankan ibadah, sering tidak sesuai dengan juklak atau kenyataan yang ada. Sebagai contoh pembatasan kegiatan dakwah, pengkaderan dan pendidikan Islam yang dibatasi oleh pemerintah India. Kegiatan keagamaan Islam sering dibatasi karena dikhawatirkan akan merangsang konflik dengan Hindu. Kebijakan ini juga berlaku di Kashmir yang secara sosiologis berbeda dengan penduduk India di tempat lainnya.

Kebijakan lainnya yaitu kebijakan bahasa, dengan penggunaan bahasa Hindi sebagai bahasa nasional, dan bahasa Inggris dalam bahasa birokrasi atau bahasa kantor dan merupakan bahasa wajib di sekolah dianggap Kashmir sebagai ancaman terhadap bahasa Kahsmiri. Munculnya sentimen pemeluk Hindu menjelang akhir tahun 1980-an yang menuntut persatuan nasional atas dasar kebudayaan dan agama yang seragam. Kemudian muncul Shiv Sena, Bajran Dal, Vish-wa Hindu, Parishad, dan Partai Bharatiya Janata Party (BJP) yang kesemuanya bersatu di bawah Hindutva yang menginginkan Hindu dijadikan sebagai acuan pokok dalam penyelenggaraan negara.

d.      Sumber Konstruktif

Tiga kelompok sumber pejuang Kasmir

·        Para plebisit front mereka yang menentang pendudukan India, menginginkan aksesi dengan Pakistan

·        Politisi dan pejabat sipil yang tersingkir

·        Kaum muda yang idealis dan militant

Dari segi tujuan ada yang menginginkan aksesi dengan Pakistan, dan ada yang menginginkan merdeka penuh. Tujuan kemerdekaan penuh (pro-Azadi) juga terbagi dalam dua hal yakni merdeka atas dasar nasionalisme sekuler JKLF, dan merdeka atas dasar Islam. [8]

Usaha yang dilakukan oleh Kashmir dalam memperoleh kemerdekaan yang berdaulat yaitu salah satunya adanya gerakan rakyat yang sering melakukan berbagai aksi sparatis atau orasi dalam memperjuangkan kemerdekaan Kasmir. Terdapat enam kelompok penggerak nasionalisme yaitu :

1.      JKLF (Pro Azadi) : Pro kemerdekaan penuh, pimpinan Amanullah Khan

2.      Hizb-ul Mujahiddien (pro Pakistan)

3.      Al Jehad

4.      Al Barq

5.      Ikhwan ul-Musalmeen

6.      Al Umar Mujahideen

e.    Sumber internasional

Menurunnya dukungan AS kepada Pakistan, dan Uni Soviet kepada India pasca perang dingin sehingga menyebabkan konflik ini terus berlanjut, tanpa adanya kejelasan penyelesaian konflik. Maka upaya yang dilakukan Rakyat Kashmir terutama kaum muslim pun menghendaki pembaharuan-pembaharuan konstitusional dengan membentuk prganisasi-organisasi politik untuk menyatukan pandangan dan keinginan.

 

Selain dari sumber-sumber perjuangan yang dilakukan oleh Kashmir ada upaya baik itu bagi Negara yang mengklaim wilayah Kashmir sendiri seperti India, india. Upaya yang dilakukan india khususnya oleh partai yang berkuasa di india yang mengontrol Kashmir yaitu Partai Macan Nasional mengatakan kelompok itu menyiapkan jalan bagi Kashmir untuk melepaskan diri dari India dengam memberikan otonomi bagi Kashmir, ini artinya jika hal tersebut terwujud maka akan mengakhiri yuridiksi Mahkamah Agung dan Komisi Pemilihan Umum India di Jammu dan Kashmir. Konstitusi India tidak akan bisa lagi diterapkan di sana karena mereka akan punya konstitusi sendiri. Ini berarti berakhirnya kekuasaan India di Kashmir.”[9]

Namun rancangan ini hanya sebagai solusi yang ditawarkan saja tanpa adanya penyelesaian secara tuntas, karena dalam partai lainnya di india menentang dibuatnya otonomi bagi Kashmir karena mereka berpendapat hal tersebut makin membuat permasalahan menjadi runyam, karena tidak melibatkan Pakistan. Pihak pemimpin seperti Sajad Lone dari partai berkuasa di Kashmir, Konferensi Rakyat, berharap rekomendasi otonomi menjadi awal dialog baru untuk menemukan solusi akhir.

 

2.4  Upaya Aktor Non-Negara dalam membantu Kashmir memperoleh kedaulatan

Selain upaya-upaya perjuangan yang dilakukan Kashmir untuk memperoleh kemerdekaannya yang berdaulat penuh, ada peran dari actor non-negara yang turut konsen terhadap permasalahan ini. Ada dua lembaga yang ikut serta, yaitu baik organisasi regional kasawan Asia Selatan yang dikenal denga SAARC (South Asian Association for Regional Cooperation), maupun organisasi internasional seperti PBB.

Pertama akan membahas upaya SAARC dalam menyelesaikan konflik Kashmir, pertama kali alasan SAARC perlu membahas mengenai hal tersebut karena dikarenakan masalah pencitraan organisasi regional tersebut dimata internasional, SAARC tidak ingin kemajuan dan eksistensinya terganggu di masa yang akan dating akibat kemelut yang terjadi antar Negara-negara anggotanya, banyak langkah yang ditawarkan oleh SAARC dalam memediasi antara india dan Pakistan yang berujung pada konflik di Kashmir, upaya tersebut yaitu :[10]

  • Pertama kali pada pertemuan KTT SAARC yang ke sepuluh, bulan juli tahun 1998 di Colombo, Srilanka. Perdana Menteri India (PM Vajpayee) dan PM Nawaz Syarif, (PM Pakistan), setuju untuk menjalin hubungan kerjasama dan mengadakan perundingan selanjutnya di kota Lahore, Pakistan.
  • Pada pertemuan KTT SAARC yang kesebelas, bulan januari 2002 di Kathmandu,Nepal. India dan Pakistan kembali bertemu untuk membahas tentang konflik yang ada diantara mereka, tapi belum berhasil mencapai kesepakatan.
  • Januari 2004, dalam KTT SAARC yang keduabelas di Islamabad, Pakistan. India dan Pakistan sepakat untuk memulai dialog menyeluruh pada bulan februari, mereka berjanji pertemuan mereka pada akhirnya juga akan menyelesaikan sengketa Kashmir.

Sedangkan peran PBB itu sendiri dalam konflik di Kashmir mulai sejak 1 Januari 1948, masalah Kashmir menjadi permasalahan dunia internasional dibawah naungan PBB. Upaya PBB semakin optimal ketika DK PBB membentuknya United Nation Comission for India and Pakistan (UNCIP) pada 20 Januari 1948 yang anggotanya terdiri dari Amerika Serikat, Belgia dan Argentina,[11] Yang mengharuskan bahwa India dan Pakistan harus menarik pasukan, berhenti perang, mengembalikan pengungsi, membebaskan tahanan politik, serta secepatnya melaksanakan referendum atas status Kashmir. Pada 13 Agustus 1948, UNCIP mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa “Pemerintah India dan pemerintah Pakistan menegaskan kembali bahwa status masa depan Jammu-Kashmir akan ditentukan sesuai dengan kehendak rakyat dan untuk mencapai tujuan tersebut, atas penerimaan Perjanjian Genjatan Senjata, kedua pemerintah menyetujui untuk memulai konsultasi dengan Komisi untuk menentukan syarat-syarat yang adil, seimbang, bebas dan terjamin”.[12]

Dalam hal ini PBB selalu berupaya untuk mengadakan resolusi yang mengatur negara-negara yang bersengketa (india-pakistan), namun tetap saja kedua negara tersebut saling tuduh menuduh telah melakukan dan melanggar resolusi yang dikeluarkan PBB, usaha-usaha laun banyak ditempuh, namun terus menerus gagal, ini akibat negara-negara menggunakan prinsip realisme dalam merebut kekuasaan, sehingga jalan menggunakan konsep seperti PBB sulit untuk benar-benar meredam kashmir menjadi negara yang berdaulat penuh.

Namun ada usaha yang memberikan manfaat bagi kashmir itu sendiri. Salah satunya yaitu, PBB berhasil meminta India dan Pakistan untuk melakukan genjatan senjata pada setiap kali India dan Pakistan terlibat perang, yaitu pada tahun 1947, 1965, dan 1971.[13] Walaupun prosesnya memakan waktu lama, setidaknya PBB juga berhasil membujuk India dan Pakistan untuk menarik pasukan militernya dari Kashmir.

 

KESIMPULAN

 

Kashmir adalah wilayah yang sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan kemerdekaan yang berdaulat secara pasti di sistem dunia internasional, karena kashmir adalah wilayag rebutan antara india dan pakistan serta China. India tidak mengakui secara resmi wilayah yang pakistan dan China anggap itu adalah wilayahnya, sebaliknya pakistan juga tidak membenarkan kashmir adalah wilayah rebutan antara negaranya dengan india, pakistan mengklain seluruh kawasan kashmir adalah wilayah kekuasaannya. Perang kedaulatan antara india dan pakistan ini membuat wilayah kashmir menjadi rentan akan konflik, baik itu konflik senjata maupun sosial. Wilayah ini menjadi sangat amat diperebutkan oleh keduabelah pihak karena kashmir memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi untuk menambah devisa suatu negara yang menguasainya, kashmir dikenal memiliki sumberdaya alam yang banyak, panorama yang indah sehingga menambah potensi pariwisata yang berdampak pada perekonomian.

Banyak fakta lain yang membuat wilayah ini menjadi rebutan, selain contoh yang diatas, keadaan ini dipicu oleh letak geografis dimana india menang atas kashmir, sedangkan pakistan menag dari segi kependudukan yang mayoritas adalah muslim, sehingga perang antara india-pakistan memperebutkan wilayah ini semakin kompleks. Disini yang dirugikan adalah kashmir itu sendiri. Kashmir yang sejak awal kawasannya merupakan kawasan para kasta brahmana ditambah saat jajahan inggris di tanah hindustan wilayah yang kininya disebut kashmir adalah Princely States, yang bukan merupakan daerah teritori dibawah hukum Negara Inggris tetapi berada dibawah wewenang langsung Kerajaan Inggris, sehingga berhak menentukan nasibnya sendiri sebenarnya menginginkan wilayahnya independen terlepas dari kekuasaan india maupun Pakistan. Namun hal ini tidak distujui oleh Pakistan dan india.

Oleh sebab itu kasmir sebagai korban dalam perebutan wilayah yang dilakukan oleh India dan pakistam mencari jalan untuk memerdekakan wilayahnya sampai saat sekarang, banyak upaya yang dilakukan demi mencapai tujuan tersebut, namun banyak kendala tersendiri untuk mencapau hal tersebut, yaitu dari segi pendidikan, orang Kashmir tidak mendapatkan pendidikan yang layak, selanjutnya dari penggunaan bahasa, bahasa kahsmiri tidak dimasukkan kedalam pendidikan di Kashmir,dan bahasa yang ditentukan oleh Negara lain yang mengatur Kashmir adalalah bahasa hindi sebagai bahasa nasional, dan bahasa inggris sebagai bahasa birokrasinya. Ini membuat negara tersebut tidak memiliki identitas dasar untuk menjadi suatu negara. Budaya asli yang sengaja dihilangkan oleh negara-negara yang bersengketa, pembatasan aktivitas agama islam oleh pemerintahan hindu yang menguasai kashmir, dan sebagainya. Inilah alasan banyak pejuang-pejuang kashmir membuat gerakan-gerakan rakyat guna memdapatkan kemerdekaan penuh untuk memilih jalannya sendiri seperti yang dicantumkan oleh perjanjian-perjanjian yang sudah ada, contohnya JKLF (Pro Azadi) : Pro kemerdekaan penuh, pimpinan Amanullah Khan, Hizb-ul Mujahiddien (pro Pakistan), Al Jehad, Al Barq, Ikhwan ul-Musalmeen, Al Umar Mujahideen.

Selain dari perjuangan intern Kashmir, ada juga upaya yang dilakukan oleh kelompok-kelompok di india yang pro terhadap kemerdekaan Kashmir yang menginginkan adanya otonomi Kashmir terlepas dari india. Namun itu hanya sebatas solusi saja tanpa adanya implementasi yang jelas. Upaya yang dilakukan oleh actor non-negara juga tidak dapat memberikan kejelasan yang pasti tenttang kemerdekaan Kashmir secara utuh.

Jadi dapat digeneralisasikan bahwa kemerdekaan di Kashmir menjadi suatu Negara yang berdaulat masih sangat jauh, selama india dan Pakistan masih mementingkan kepentingan negaranya masing-masing di Kashmir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Wirsing, Robert G., 1994. India, Pakistan, and Kashmir Disputes on Regional Conflict and Its Solution. England, Mac Millan,

Drysdale, 1989, Political Geogrhapy in North Africa and Middle East, Princenton : New York

Pribadi, Jubaidi. 1999. Kashmir dan Timor Timur (Peran PBB), Yayasan Pustaka Grafiksi :Jawa Barat

TESIS:

Lihat dalam John Obert Voll, Politik Islam: Perubahan dan Kesinambungan (terjemahan), Yogyakarta, Titian Ilahi Press, 1996. Uraian tentang makna Pakistan lebih jauh lihat dalam tesis Surwandono, , Pertumbuhan Demokrasi di Dunia Islam: Studi Demokratisasi di Iran, dan Pakistan, (Tidak diterbitkan), Pasca Sarjana UGM, 1999.

INTERNET :

http://www.commongroundnews.org/article.php, diakses pada rabu 30 Oktober 2011 pukul 19.20 WIB

http://didyouknow.org/indonesia/tahukah-anda.html diakses tanggal 30 oktober 2011, pukul 17.00 WIB

http://pendidikan4sejarah.blogspot.com/2011/07/konflik-kashmir.html, diakses pada tanggal 30 oktober 2011, pukul 17.20 WIB

 

http://www.asiacalling.org/berita/india/1077-india-touts-autonomy-for-kashmir-as-a-solution?lang=in#ja-content. Diakses pada tanggal 30 oktober 2011pukul 21.00 WIB

 

http//history of jihad.com   diakses pada 30 oktober 2011 pukul 22.00WIB

 

http://herodigeo.blogspot.com/2011/06/konflik-kashmir.html diakses pada tanggal 31 oktober 2011, pukul 12.30 WIB

 

Historical Chronology of Jammu and Kashmir State dalam http://www.kashmir-information.com/chronology.html diakses 31 Juni 2011 pukul 13.15 WIB.

 

http://diplomacy945.blogspot.com/2010/06/peran-pbb-dalam-menyelesaikan-perebutan.html, diakses pada tanggal 31 oktober 2011, pukul 13.48 WIB


[1] http://www.commongroundnews.org/article.php, diakses pada rabu 30 Oktober 2011 pukul 19.20 WIB

 

[2] http://didyouknow.org/indonesia/tahukah-anda.html diakses tanggal 30 oktober 2011, pukul 17.00 WIB

[3] Ibid.

[4] Lihat dalam John Obert Voll, Politik Islam: Perubahan dan Kesinambungan (terjemahan), Yogyakarta, Titian Ilahi Press, 1996. Uraian tentang makna Pakistan lebih jauh lihat dalam tesis Surwandono, , Pertumbuhan Demokrasi di Dunia Islam: Studi Demokratisasi di Iran, dan Pakistan, (Tidak diterbitkan), Pasca Sarjana UGM, 1999.

[5] Lihat dalam Robert G. Wirsing, India, Pakistan, and Kashmir Disputes on Regional Conflict and Its Solution, England, Mac Millan, 1994, hal. 98

[6] Lihat Drysdale, Political Geogrhapy in North Africa and Middle East, New York, Princenton, 1989

[7] http://pendidikan4sejarah.blogspot.com/2011/07/konflik-kashmir.html, diakses pada tanggal 30 oktober 2011, pukul 17.20 WIB

[8] http//www.history of jihad.com diakses pada 30 oktober 2011 pukul 22.00WIB

[10] http://herodigeo.blogspot.com/2011/06/konflik-kashmir.html diakses pada tanggal 31 oktober 2011, pukul 12.30 WIB

[11] Historical Chronology of Jammu and Kashmir State dalam http://www.kashmir-information.com/chronology.html diakses 31 Juni 2011 pukul 13.15 WIB.

[12] Jubaidi Pribadi, Kashmir dan Timor Timur (Peran PBB), Yayasan Pustaka Grafiksi, Jawa Barat, 1999, hal.58


oleh: P. Edward McIlmail, LC

Pater Edward, mohon petunjuk keutamaan-keutamaan untuk mengatasi akar dosa kesombongan.

Seluruh kepustakaan dapat ditulis mengenai bagaimana mengatasi kesombongan. Kesombongan adalah ibu dari segala akar dosa. Ambil sembarang dosa dan kalian pada akhirnya akan dapat menelusuri akar-akarnya kembali ke kesombongan. Kebiasaan buruk ini muncul akibat hasrat kuat untuk melakukan segala sesuatu seturut cara kita.

Kesia-siaan terlalu menekankan pengakuan dari orang lain, sensualitas menekankan cinta pada kenikmatan, sedangkan kesombongan menjadikan diri sendiri sebagai pusat. Seorang yang sombong adalah pusat dari dunianya. Kesombongan dapat memanifestasikan diri dalam beribu cara. Salah satu contohnya adalah perfeksionisme, di mana orang dapat terpaku pada karyanya sendiri dan berbuat apa saja demi membuktikan diri. Orang-orang yang perfeksionis bekerja keras demi kemuliaannya sendiri, bukan demi kemuliaan Allah.

Kesombongan dapat juga menyatakan dirinya dalam suatu hasrat kuat untuk mengendalikan. Seorang yang sombong dapat ingin mengendalikan setiap aspek hidupnya, dan bahkan hidup orang-orang lain (termasuk anak-anaknya yang sudah dewasa). Seorang yang sombong suka menjadi orang yang terakhir berbicara. Sulit baginya untuk dengan hormat mendengarkan pandangan-pandangan orang lain.

Manifestasi lainnya adalah kecondongan berlebihan terhadap kemandirian dan individualisme. Hal ini umum dalam budaya yang menyanjung kemandirian. Tak jarang cinta akan kemandirian dan individualisme ini merupakan samaran dari cinta diri. Dalam lubuk hatinya, seorang yang sombong tidak sungguh peduli akan kebaikan bagi sesama. Ia tak menyebutnya sebagai cinta diri, tentu saja, melainkan “toleransi” atau “menghormati privasi orang lain”.

Kesombongan juga memanifestasikan diri dalam amarah dan kritik. Seorang yang sombong dapat menghakimi orang lain sebagai bodoh. Seorang yang sombong dapat mudah jengkel apabila ditentang oleh orang lain. Ia dapat berubah menjadi tidak jujur dan berdusta demi menutupi kesalahannya. Ia dapat memiliki ketidakmampuan untuk meminta ataupun menawarkan pengampunan. Seorang yang sombong tak hendak melayani orang lain, dapat menunjukkan ketaksabaran atau kekasaran terhadap orang lain. Cinta diri dari seorang yang sombong menghantarnya untuk terus menggerutu, memberontak melawan otoritas yang sah, memperlihatkan kekakuan. Acuh tak acuh terhadap kebutuhan atau perasaan orang lain bukan merupakan hal yang tak lazim. Seorang yang sombong dapat menjadi seorang manipulator ulung, mengendalikan pembicaraan (dan bahkan segenap bangsa) demi kepentingannya.

Apakah penawar bagi kesombongan? Sebagai awal, seorang yang sombong perlu memupuk kerendahan hati yang mendalam. Ia perlu mengakui bahwa segala anugerah dalam hidupnya berasal dari Allah. Orang yang sombong harus menyadari ketiadaan dirinya; ia bukanlah apa-apa tanpa rahmat Allah. Orang yang sombong juga harus mengakui keberdosaannya, dan bahwa keberdosaan ini tak memperkenankan adanya bualan macam apapun.

Orang yang sombong perlu terus-menerus mengingatkan dirinya akan cinta dan belas kasih serta kesabaran yang telah Kristus tunjukkan kepadanya. Kristus wafat di salib bagi masing-masing kita. Jadi, seorang yang sombong perlu menyadari bahwa ia dipanggil untuk meneladani cinta dan belas kasih serta kesabaran Kristus terhadap sesama. Bagaimanapun, mereka juga dijadikan seturut gambar Allah dan layak dihormati.

Sebab kesombongan memanifestasikan diri dalam banyak bentuk, orang harus mengenali bagaimana kebiasaan buruk ini mewujudnyatakan diri dalam hidupnya, dan lalu mengupayakan kebajikan lawannya. Apabila ia sulit mendengarkan orang lain, ia harus mengupayakan kebiasaan membiarkan orang lain mengucapkan kata terakhir dalam percakapan. Apabila ia mudah marah, ia harus mengupayakan kesabaran, terlebih terhadap orang-orang yang sangat istimewa (isteri, rekan kerja, ipar, dll). Apabila seorang cenderung terobsesi dengan kepentingan-kepentingannya sendiri, ia perlu melibatkan diri dalam organisasi-organisasi amal kasih. Apapun manifestasi kesombongan, adalah perlu berupaya untuk memeranginya dengan segera. Kesombongan cenderung tumbuh semakin kokoh dengan bertambahnya usia, jadi tak ada waktu selain dari sekarang untuk berupaya memberantasnya. Rahmat Tuhan sertamu!

Damai Kristus, P Edward McIlmail, LC

* Father McIlmail is a theology instructor at Mater Ecclesiae College in Greenville, RI.

sumber : “How can I overcome the root sin of pride?” by Father Edward McIlmail, LC; Copyright © 2010 Catholic Spiritual Direction; http://rcspiritualdirection.com/blog
“diterjemahkan oleh YESAYA: yesaya.indocell.net atas ijin Catholic Spiritual Direction”


Rhesume yang ditulis kali ini akan membahas mengenai batasan pengertian Hukum Internasional, maka penulis akan mencoba menjelaskan sedikit mengenai batasan tersebut. Batasan Hukum Internasional dalam Wujudnya Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional … Read More

via Johnpau's Blog


Rhesume yang ditulis kali ini akan membahas mengenai batasan pengertian Hukum Internasional, maka penulis akan mencoba menjelaskan sedikit mengenai batasan tersebut. Batasan Hukum Internasional dalam Wujudnya Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional … Read More

via Johnpau's Blog


1. Sifat Hakikat Hukum Internasional Masyarakat internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat. Sehingga, berbeda halnya dengan tertib hukum nasional (yang bersifat subordinasi), dalam tertib hukum koordinasi (hukum internasional) tidak terdapat lembaga-lembaga yang disangkutpautkan dengan hukum dan pelaksanaannya: – dalam hukum internasional tidak terdapat kekuasaan eksekutif; – dalam hukum internasional tidak terdapat lembaga legislatif; – dalam hukum internasional tidak terdapat lembaga kehakiman (yudisial); – dalam hukum internasional tidak terdapat lembaga kepolisian. Lembaga-lembaga atau badan-badan di atas adalah lembaga-lembaga yang diperlukan guna memaksakan berlakunya suatu ketentuan hukum. Dikarenakan keadaan yang demikianlah sehingga beberapa pihak menyangkal sifat mengikat hukum internasional, misalnya Hobbes, Spinoza, Austin. Menurut John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality). Namun pendapat Austin tersebut terbantahkan oleh dua hal: • Pertama, tidak adanya badan pembuat atau pembentuk hukum bukanlah berarti tidak ada hukum. Misalnya hukum adat; • Kedua, harus dibedakan antara persoalan ada-tidaknya hukum dan ciri-ciri efektifnya hukum. Tidak adanya lembaga-lembaga yang diasosiasikan dengan hukum dalam tubuh hukum internasional (eksekutif, legislatif, kehakiman, kepolisian, dsb) adalah ciri-ciri atau pertanda bahwa hukum internasional belum efektif tetapi bukan berarti bahwa hukum internasional itu tidak ada. 2. Teori-teori tentang Dasar Kekuatan Mengikat Hukum Internasional Jika pada kenyataannya hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, eksekutif, yudisial, maupun kepolisian tetapi pada kenyataannya pula hukum internasional itu mengikat, maka timbul pertanyaan: mengapa hukum internasional itu mengikat? Bagaimana penjelasannya? Dalam hubungan ini telah timbul beberapa teori atau ajaran yang mencoba memberikan landasan pemikiran tentang mengikatnya hukum internasional, yaitu: (1) Mazhab atau Ajaran Hukum Alam; (2) Mazhab atau Ajaran Hukum Positif; dan (3) Mazhab Perancis. (4) (1) Mazhab/Ajaran Hukum Alam. Menurut Mazhab Hukum Alam, hukum internasional mengikat karena ia adalah bagian dari “hukum alam” yang diterapkan dalam kehidupan bangsa-bangsa. Negara-negara tunduk atau terikat kepada hukum internasional dalam hubungan antarmereka karena hukum internasional itu merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi, yaitu “hukum alam”. Tokoh-tokoh dari mazhab ini, antara lain, Hugo Grotius (Hugo de Groot), Emmeric Vattel, dll. Kontribusi terbesar ajaran atau mazhab hukum alam bagi hukum internasional adalah bahwa ia memberikan dasar-dasar bagi pembentukan hukum yang ideal. Dalam hal ini, dengan menjelaskan bahwa konsep hidup bermasyarakat internasional merupakan keharusan yang diperintahkan oleh akal budi (rasio) manusia, mazhab hukum alam sesungguhnya telah meletakkan dasar rasionalitas bagi pentingnya hidup berdampingan secara tertib dan damai antarbangsa-bangsa di dunia ini walaupun mereka memiliki asal-usul keturunan, pandangan hidup, dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Meskipun demikian, ia juga mengandung kelemahan yang cukup mendasar yaitu tidak jelasnya apa yang dimaksud dengan “hukum alam” itu. Akibatnya, pengertian tentang hukum alam itu menjadi sangat subjektif, bergantung pada penafsiran masing-masing orang atau ahli yang menganjurkannya. (2) Mazhab/Ajaran Hukum Positif Ada beberapa mazhab yang termasuk ke dalam kelompok Mazhab atau Ajaran Hukum Positif, yaitu: a. Mazhab atau Teori Kehendak Negara atau Teori Kedaulatan Negara; b. Mazhab atau Teori Kehendak Bersama Negara-negara; c. Mazhab Wina (Vienna School of Thought). a. Mazhab/Teori Kehendak Negara. Ajaran atau mazhab ini bertolak dari teori kedaulatan negara. Secara umum inti dari ajaran atau mazhab ini adalah sebagai berikut: oleh karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum. Hukum internasional itu mengikat negara-negara karena negara-negara itu atas kehendak atau kemauannya sendirilah tunduk atau mengikatkan diri kepada hukum internasional. Bagi mazhab ini, hukum internasional itu bukanlah sesuatu yang lebih tinggi dari kemauan negara (hukum nasional) tetapi merupakan bagian dari hukum nasional (c.q. hukum tata negara) yang mengatur hubungan luar suatu negara (auszeres Staatsrecht). Para pemuka mazhab ini, antara lain, Georg Jellinek, Zorn, dll. Kritik dan sekaligus kelemahan dari ajaran ini adalah bahwa ajaran ini tidak mampu menjelaskan bagaimana jika negara-negara itu secara sepihak menyatakan tidak hendak lagi terikat kepada hukum internasional, apakah dengan demikian hukum internasional tersebut tidak lagi mengikat? b. Mazhab atau Teori Kehendak Bersama Negara-negara. Mazhab ini berusahan untuk menutup kelemahan Mazhab/Teori Kehendak Negara sebagaimana telah dikemukan di atas. Menurut mazhab ini, hukum internasional itu mengikat bukan karena bukan karena kehendak negara-negara secara sendiri-sendiri melainkan karena kehendak bersama negara-negara itu di mana kehendak bersama ini lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan kehendak negara secara sendiri-sendiri. Dikatakan pula oleh mazhab ini bahwa, berbeda halnya dengan kehendak negara secara sendiri-sendiri, kehendak bersama ini tidak perlu dinyatakan secara tegas atau spesifik. Inilah inti dari ajaran Vereinbarungstheorie yang dikemukakan oleh Triepel. Melalui ajarannya itu Triepel sesungguhnya berusaha untuk mendasarkan teorinya pada cara mengikat hukum kebiasaan internasional. Maksudnya, dengan mengatakan bahwa kehendak bersama negara-negara untuk terikat pada hukum internasional itu tidak perlu dinyatakan secara tegas atau spesifik ia sesungguhnya bermaksud mengatakan bahwa negara-negara itu telah menyatakan persetujuannya untuk terikat secara implisit atau diam-diam (implied). Kendatipun telah berusaha menjawab kritik terhadap kelemahan Mazhab/Teoeri Kehendak Negara, Mazhab/Teori Kehendak Bersama Negara-negara ini tetap saja mengandung kelemahan, yaitu: • Pertama, mazhab ini tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terhadap pertanyaan: kalaupun negara-negara tidak dimungkinkan menarik persetujuan untuk terikat kepada hukum internasional secara sendiri-sendiri, bagaimana jika negara-negara tersebut secara bersama-sama menarik persetujuannya untuk terikat pada hukum internasional? Apakah dengan demikian berarti hukum internasional menjadi tidak ada lagi? • Kedua, dengan mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional itu pada kehendak negara, maka (seperti halnya pada Mazhab/Teori Kehendak Negara) mazhab ini pun sesungguhnya hanya menganggap hukum internasional itu hanya sebagai hukum perjanjian antar negara-negara. Pendapat ini, sebagaimana telah disinggung di atas, telah terbukti sebagai pendapat yang tidak benar. Sebab hukum internasional bukan semata-mata lahir dari perjanjian internasional. c. Mazhab Wina Kelemahan-kelemahan yang melekat pada mazhab-mazhab yang meletakkan dasar kekuatan mengikat hukum internasional pada kehendak negara (yang kerap juga disebut sebagai aliran voluntaris) melahirkan pemikiran baru yang tidak lagi meletakkan dasar mengikat hukum internasional itu pada kehendak negara melainkan pada adanya norma atau kaidah hukum yang telah ada terlebih dahulu yang terlepas dari dikehendaki atau tidak oleh negara-negara (aliran pemikiran ini kerap disebut sebagai aliran objektivist). Tokoh terkenal dari aliran ini adalah Hans Kelsen yang mazhabnya dikenal dengan sebutan Mazhab Wina (Vienna School of Thought). Menurut Kelsen, ada dan mengikatnya kaidah hukum internasional didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum lain yang lebih tinggi. Ada dan mengikatnya kaidah hukum yang lebih tinggi itu didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya hingga sampai pada suatu puncak piramida kaidah-kaidah hukum yang dinamakan kaidah dasar (grundnorm) yang tidak lagi dapat dijelaskan secara hukum melainkan harus diterima adanya sebagai hipotesa asal (ursprungshypothese). Menurut Kelsen, kaidah dasar dari hukum internasional itu adalah prinsip atau asas pacta sunt servanda. Kelemahan dari mazhab atau teori ini adalah bahwa memang sepintas tampak bahwa konstruksi pemikiran mazhab ini tampak logis dalam menerangkan dasar mengikatnya hukum internasional. Namun, mazhab ini tidak dapat menerangkan mengapa kaidah dasar (grundnorm) itu sendiri mengikat? Lagipula, dengan mengatakan bahwa kaidah dasar itu sebagai hipotesa, yang merupakan sesuatu yang belum pasti, maka berarti pada akhirnya dasar mengikatnya hukum internasional digantungkan pada sesuatu yang tidak pasti. Dengan demikian, seluruh konstruksi pemikiran yang mulanya tampak logis itu pada akhirnya menjadi sesuatu yang menggantung di awang-awang. Lebih jauh lagi, dengan mengatakan bahwa grundnorm itu sebagai persoalan di luar hukum atau tidak dapat dijelaskan secara hukum maka berarti persoalan tentang dasar mengikatnya hukum internasional akhirnya dikembalikan lagi kepada nilai-nilai kehidupan manusia di luar hukum yaitu rasa keadilan dan moral – yang berarti sama saja dengan mengembalikan dasar mengikatnya hukum internasional itu kepada hukum alam. (3) Mazhab Perancis Suatu mazhab yang mencoba menjelaskan dasar mengikatnya hukum internasional dengan konstruksi pemikiran yang sama sekali berbeda dengan kedua mazhab sebelumnya (Mazhab Hukum Alam dan Mazhab Hukum Positif) muncul di Perancis. Karena itu, Mazhab ini dikenal sebagai Mazhab Perancis. Pelopornya, antara lain, Leon Duguit, Fauchile, dan Schelle. Dalam garis besarnya, mazhab ini meletakkan dasar mengikatnya hukum internasional – sebagaimana halnya bidang hukum lainnya – pada faktor-faktor yang mereka namakan “fakta-fakta kemasyarakatan” (fait social), yaitu berupa faktor-faktor biologis, sosial, dan sejarah kehidupan manusia. Artinya, dasar mengikatnya hukum internasional itu dapat dikembalikan kepada sifat alami manusia sebagai mahluk sosial yang senantiasa memiliki hasrat untuk hidup bergabung dengan manusia lain dan kebutuhan akan solidaritas. Kebutuhan dan naluri sosial manusia sebagai individu itu juga dimiliki oleh negara-negara atau bangsa-bangsa (yang merupakan kumpulan manusia). Dengan kata lain, menurut mazhab ini, dasar mengikatnya hukum internasional itu, sebagaimana halnya dasar mengikatnya setiap hukum, terdapat dalam kenyataan sosial yaitu pada kebutuhan manusia untuk hidup bermasyarakat.