PERAN ASISTENSI UNICEF –ESARO DALAM MENGATASI PERDAGANGAN MANUSIA DI AFRIKA TIMUR (ANAK-ANAK DAN WANITA DARI EKSPLOITASI SEKSUAL DAN KERJA PAKSA. 2005-2011)

Posted: April 28, 2012 in Uncategorized

BAB I

PENDAHULUAN

I. 1 Latar Belakang

            Penelitian ini merupakaan studi kajian Ilmu Hubungan Internasional yang akan menganalisa tentang Peran dan Asistensi UNICEF – ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office) dalam melindungi Anak-anak  dari Perdaganagan Manusia sebagai Tenaga Kerja Paksa dan Eksploitasi Seksual di Afrika Timur pada tahun 2005-2011. Alasan pemilihan judul ini adalah, karena penulis tertarik dengan isu-isu social humanitarian, dan karena dalam permasalahan ini, tidak begitu banyak penelitian yang konsen. Penulis juga tertarik meneliti fungsi dan peran Organisasi Internasional dalam kasus ini.

            Perdagangan manusia, baik anak-anak maupun dewasa, merupakan kekerasan terbesar dalam Hak Azasi Manusia. Dalam kasus orang-orang yang belum mencapai umur dewasa, apalagi melanggar hak mereka sebagai anak-anak, khususnya hak mereka untuk dilindungi dari ekslpoitasi. Pada poin ini, ada persetujuan universal.

            Selama lebih dari 10 tahun, pemerintah dunia membuat perubahan yang cukup besar dalam memahami sejumlah kenyataan tentang perdagangan manusia: orang-orang berada dalam situasi pada perbudakan modern di banyak Negara; perdagangan adalah fenomena yang yang bertanggung jawab terhadap permintaan pasar, kelemahan hukum dan hukuman, dan ekonomi dan pembangunan  yang tidak merata. Lebih banyak orang diperdagangkan  untuk pekerja paksa daripada untuk pekerja seks komersial. Kejahatannya kurang sering dikarenakan penipuan dan penculikan dari korban naïf daripada dikarenakan paksaan dan eksploitasi dari orang-orang yang pada awalnya memasuki bentuk khusus dari pelayanan sukarela atau berimigarasi dengan kehendak sendiri. Perdagangan dapat terjadi tanpa gerak melewati batas  atau negeri, tapi banyak Negara dan komentator masih berasumsi suatu pergerakan diperlukan. Dan pihak yang memperdagangkan biasanya menggunakan kekerasan seksual sebagai alat terhadap wanita untuk melayani mereka, baik dilapangan, di pabrik, di rumah bordil, atau di zona perang[1].

            Sementara perdagangan manusia dan kerja paksa sedang dibahas di bagian dunia lain, ada keheningan dalam pembahasan kasus ini di wilayah Timur dan Tanduk Afrika. Keheningan ini harus dihancurkan dan tindakan yang dibutuhkan harus diambil untuk menawarkan harapan baru pada korban perdagangan manusia dan pekerja paksa dan memperbaiki situasi. Demikian pula, sementara permasalahan perdagangan manusia dan pekerja paksa, didokumentasikan dengan baik dibeberapa Negara, terutama di Afrika Barat, Asia Tenggara dan Eropa Timur, sangat sedikit informasi  ada di Timur dan Tanduk Afrika. Oleh karena itu dibutuhkan grup yag berbeda, khususnya organisasi masyarakat, pemerintahan dan actor lainnya, yang terkena masalah, dan bahwa dokumentaasi sistematis dari sifat dan tingkat masalah dapat dimulai.

            Banya orang bergerak secara legal untuk bekerja, sementara atau permanen. Jika orang tidak dapat bergerak secara hukum untuk mecari pekerjaan – contohnya karena Negara tidak akan menerima pekerja dari tempat lain, atau karena mereka tidak memenuhi persyaratan Negara tersebut, atau mungkin hanya karena mereka tidak tahu bagaimana menggunakan jalur hukum untuk migrasi-maka mereka bisa berpaling pada cara yang illegal. Misalnya, dapat mereka memperoleh dokumen palsu yang memungkinkan mereka untuk masuk ke suatu Negara dengan curang, atau mereka mungkin masuk dengan cisa turis dan kemudian tidak meniggalkan Negara ketika visa berakhir. Kadang-kadang mereka mungkin hanya masuk ke suatu Negara menggunakan rute yang menghindari perbatasan penyeberangan resmi, sehingga mereka tiba tanpa terdata, sehingga menjadi “tidak tercatat. Khususnya untuk anak-anak, rute migrasi legal bisa tertutup karena mereka terlalu muda untuk bermigrasi atau tidak ditemani oleh anggota keluarga[2].

            Jika calon imigran gelap dianggap “diselundupkan”. Misalnya, orang dapat membayar pemilik perahu untuk membawa mereka ke Negara lain melalui laut, atau mereka dapat mengidentifikasikan seseorang atau suatu badan yang mengoperasikan kendaraan yang melintasi perbatasa dengan jalan, sering membawa barang lainnya serta orang, penyelundupan. Penyelundupan orang melewati batas Negara adalah illegal dan penyelundup dan orang yang membayar untuk dipindahkan melanggar hukum.

            Perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak, bukanlah hal baru. Secara historis, telah mengambil beberapa bentuk, tetapi dalam konteks glonalisasi, telah menghasilkan dimensi baru yang mengejutkan. Ini kompleks, fenomena yang dihadapi multi Negara yang melibatkan banyak stakeholder pada institusi dan level komersil. Ini adalah permintaan yang didorong oleh bisnis global dengan dengan pasar yang besar untuk tenaga kerja seks tenaga kerja yang murah . hal utama yang mendorong pasokan perdagangan adalah kemiskinan, dengan  terkait standard pendidikan yang buruk  dan kurangnya lapangan pekerjaan mendorong orang rentan jatuh ketangan pedagang. Industri perdagangan ini menaggapi pertumbuhan permintaan yang murah, tenaga kerja yangmudah dibentuk dan sebuah ekspansi, industry sex global menjamin pasokan untuk memenuhi permintaan itu.

            Orang-orang dijual dengan berbagai tujuan-eksploitasi seksual, dijadikan pengemis, buruh yang tidak dibayar dan pekerja paksa di sector agrikultur, manufaktur dan industry konstruksi, pelayanan domestic dan penjualan organ.

            Tahun 2005 Departemen Amerika Serikat memperkirakan sekitar lebih dari 600.000-800.000 orang diperdagangkan tiap tahun melewati batas internasional. Kira-kira 80% adalah wanita. Secara mayoritas mereka yang diperdagangkan berusia di bawah 18 tahun dalam usia gadis.[3]

 

I.2 Perumusan Masalah

            Secara sederhana, trafficking adalah sebuah bentuk perbudakan modern, terjadi baik dalam tingkat nasional dan internasional. Trafficking berarti perpindahan. Jadi artinya adalah perpindahan atau migrasi dimana calon korban dibawa keluar dari kampung halamannnya ke tempat yang berbahaya dan kemudian dikerjapaksakan dan dieksploitasi. Ini menjadi perhatian yang dianggap serius bagi oraganisasi-organisasi Internasional, hal ini dikarenakan permasalahan ini telah melanggar beberapa konvensi Internasional yang serius.

            Untuk mengarahkan penelitian ini, maka penulis membuat pertanyaan penelitian yaitu, “Apa Peran UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office) dalam Melindungi Anak-anak dan Wanita dari Perdagangan Manusia sebagai Tenaga Kerja Paksa dan Eksploitasi Seksual di Afrika Timur?”.

 

I.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian

       1.3.1. Tujuan Penelitian

               1. Penulis ingin menjelaskan peran UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund-      East and Southern Africa Regional Office) terhadap perdagangan anak-anak dan wanita di Afrika Timur

2.  sebagai sumbangan pemikiran dalam mengkaji mengenai peran Organisasi Internasional dalam melakukan perlindungan terhadap Anak-anak dan wanita dari perdagangan manusia di Afrika Timur

I.3.2. Manfaat Penelitian

1.  Penelitian ini diharapkan dapat member informasi, menambah bahan referensi dalam perkembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hubungan internasional yang mengkaji tentang perdagangan manusia dan peran organisasi internasional

2.   Untuk member informasi apa peran dari Organisasi Internasional (UNICEF-ESARO) dalam menangani kasus perdagangan manusia

3.   untuk menambah wawasan serta sebagai bahan penelitian selanjutnya bagi peneliti yang tertarik mengkaji isu-isu perdagangan manusia.

 

 

 

I.4 Kerangka Teoritis

            Dalam penelitian ini, tingkat analisis yang digunakan oleh penulis adalah perilaku kelompok yang dikemukukakan oleh Mohtar Mas’oed, yang berasumsi bahwa individu umumnya melakukan tindakan internasional dalam kelompok hubungan internasional sebetulnya adalah hubungan antar berbagai kelompok kecil diberbagai Negara. Artinya, peristiwa internasional sebenarnya ditentukan bukan olej individu, tetapi oleh kelompok kecil (seperti cabinet, dewan penasehat keamanan, politburo dan sebagainya) dan oleh organisasi, birokrasi, departemen, badan-badan pemerintahan dan sebagainya. Dengan demikian, untuk memahami hubungan internasional terlebih dahulu harus mempelajari perilaku kelompok kecil dan organisasi-organisasi yang terlibat dalam hubungan internasional[4]

            Perspektif yang digunakan oleh penulis adalah pluralist perspective. Diana L. Eck menjelaskan bahwa pluralism adalah suatu sistematika serta kerangka dimana terdapat beberapa kelompok atau bagian dari system lainnya dan saling berhubungan dengan basis sasling menghargai dan menghormati antar sesama[5]. Dalam pluralism, aktor non Negara adalah actor paling penting dalam bahasan hubungan internasional. Ada 3mpat aspek penting dalam perspektif pluralisme[6], yaitu

1.                Aktor non-negara adlah salah satu unsure penting dalam dunia politik. Organisasi Internasional adalah salah satu contoh actor politik non-negara

2.                Kaum pluralis beranggapan bahwa Negara bukanlah actor yang berdiri sendiri, Ngera dalam hal ini terdiri dari individu (rakyat), kelompok kepentingan dan birokrat lainnya

3.                Pluralis juga bertentangan dengan kaum realis yang mengatakan bahwa Negara adalah aktor rasional. Dalam situasi pembuat keputusan, actor politik dalam hal ini cenderung untuk saling berkompromi tergabung dalam suatu forum atau kelompok lainya, menggunakan posisi tawar (bargaining position) dan mengedepankan kepentingan nasionalnya

4.                Agenda internasional bagi kaum pluralis cenderung bersifat ekstensif. Pluralis tidak hanya membahas masalah keamanan nasional secara fisik, tetapi juga melalui aaspek ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya.

            Pluralism erat kaitannya dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan bahwa dalam kemasyarakatan merupakan hal yang paling penting untuk mengupayakan kesejahterahan rakyat ramai dan di sisi lain pluralism menawarkan pendekatan social juga dapat berinteraksi dengan pemerintah dan cara kerjanya yang mengutamakan pengakuan bentuk multikulturalisme dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagian besar NGO melakukan pendekatan langsung pada masyarakat terlebih dahulu untuk memulai program kerjanya. Mereka meyakini bahwa apabila mereka menyediakan sumber daya, maka penduduk local akan lebih untuk mendidik masyarakat untuk lebih mandiri dan bijaksana dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi, terkhusus di kawasan tanduk Afrika, permasalahan social yang paling banyak terjadi adalah perdagangan anak-anak dan wanita sebagai buruh kerja paksa dan pekerja seks komersial.

                        Tanduk afrika merupakan salah satu Negara dimana NGO telah memiliki peran yang penting dalam perekonomian Negara, social bahkan perkembangan politiknya. Pada bidang social dan kemanusiaan Organisasi Internasional seperti UNICEF sangat berperan dalam menangani isu-isu perdagangan manusia untuk dijadikan budak dalam industry seksual dan dijadikan buruh kerja paksa. Apabila struktur-struktur itu telah menjalankan fungsi-fungsinya maka organisasi itu telah menjalankan peranan tertentu. Dengan demikian maka peranan dapat dianggap sebagai fungsi baru dalam rangka pengajaran tujuan-tujuan kemasyarakatan. Sedangkan teori peranan menurut Soerjono Soekanto bahwa sanya mencakup tiga artian[7], yaitu:

1.    Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan peraturan-peraturan yang dibimgbing seseorang dalam kehidupa kemasyarakatan

2.    Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagi organisasi

3.    Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang paling penting bagi struktur social masyarakat.

Teori aktvitas rutin adalah sebuh sub-bidang dari kriminologi pilihan rasional, yang dikembangkan oleh Marcus Felson. Teori aktivitas rutin mengatakan bahwa kriminalitas adalah normal dan tergantung pada kesempatan-kesempatan yang tersedia. Bila sebuah target tidak cukup dilindungi, dan bila ganjarannya cukup berharga, maka kejahatan akan terjadi. Kejahatan tidak membutuhkan pelangar-pelanggar kelas berat, pemangsa-pemangsa super, para residivis atau orang-orang jahat. Kejahatan hanya membutuhkan kesempatan.

Premis dasar dari teori aktivitas rutin ialah bahwa kebanyakan kejahatan adalah pencurian kecil dan tidak dilaporkan kepada polisi. Kejahatan bukanlah sesuatu yang spektakular ataupun dramatis. Semuanya itu kejadian yang umum dan terjadi setiap saat.

Premis lainnya ialah bahwa kejahatan itu relatif tidak dipengaruhi oleh penyebab-penyebab sosial seperti kemiskinan, ketidaksederajatan, pengangguran. Misalnya, setelah Perang Dunia II, ekonomi negara-negara Barat berkembang pesat dan negara-negara Kesejahteraan meluas. Pada saat itu, kejahatan meningkat secara signifikan. Menurut Felson dan Cohen, ini disebabkan karena kemakmuran dari masyarakat kontemporer menawarkan begitu banyak kesempatan untuk kejahatan: ada lebih banyak barang yang dapat dicuri.

Teori aktivitas rutin ini kontroversial di antara para sosiolog yang percaya akan sebab-sebab sosial dalam kejahatan. Tetapi beberapa tipe kejahatan dapat dijelaskan dengan baik sekali oleh teori aktivitas rutin, termasuk pelanggaran hak cipta, yang terkait dengan peer-to-peer file sharing, pencurian oleh pegawai, dan kejahatan korporasi

 

I.5 Hipotesa

            Hipotesa merupakan jawaban awal atau jawaban sementara yang harus dibuktikan terlebih dahulu nilai kebenarannya, apakah dapat diterima atau tidak fakta-fakta yang diajukan.[8]

       Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah, maka penulis merumuskan suatu hipotesa yaitu “Peran UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office) dalam Melindungi Anak-anak dan Wanita dari Perdagangan Manusia sebagai Tenaga Kerja Paksa dan Eksploitasi Seksual di Afrika Timur yaitu dengan memberikan bantuan-bantuan dana kepada negara-negara di Afrika Timur.”

Indikator-indikatornya yaitu dengan mengadakan:

1.      The UN Global Study on Violence against Children

2.      Eastern and Southern Africa Regional Assessment

3.      International and Regional Legal Framework

4.      UNICEF Humanitarian Action

5.      Five key Social protection interventions.

6.      Social Protection Frame World

 

I.6 Defenisi Konsepsional

                        Dalam pemahaman mengenai masalah yang diteliti, maka perlu untuk dikemukakan makna dari konsep-konsep yang dipergunakan. Defenisi konsepsional merupakan defenisi yang menggambarkan konsep dengan menggunakan konsep-konsep lain.

            Anak-anak : menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak Anak-anak (United Nations Convention on the Rights of the Child 1989), “seorang anakk berarti setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun,

Perdagangang Manusia (human trafficking): menurut UN Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the UN Convention Against Transnational Organized Crime (2000), adalah rekruitmen, transoportasi, pemindahan, mendaratkan atau menerima manusia, dengan ancaman atau menggunakan kekuatan ancaman, atau bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, dari penyalahgunaan kekuatan atau posisi kerapuhan atau menerima pembayaran atau keuntungan untuk meraih persetujuan dari orang yang telah dikontrol oleh orang lain, untuk tujuan eksploitasi. [9]

Eksploitasi: termasuk, setidaknya, eksploitasi dari prostitusi dan bentuk lain dari eksploitasi seksual, pekerja atau pelayan paksa, perbudakan atau praktek yang sama dengan perbudakan, dan pemindahan organ.[10]

            UNICEF – ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office): merupakan organisasi Internasional yang berada dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang konsen menangani permasalahan anak-anak khususnya di daerah Timur dan Barat wilayah Regional Afrika.

            USAID (United States Agency for International Development): merupakan perwakilan atau agen dari Amerika Serikat untuk perkembangan internasional yang mendisain dan mengimplementasikan program yang ditujukan untuk memberantas momok perdagangan manusia. Sejak tahun 2003, USAID’s Africa Bureau telah mendanai program di duabelas Negara : Benin, Republik Demokratik Kongo, Ethiopia, Guinea, Madagaskar, Mali, Mozambig, Nigeria, Afrika Selatan, Uganda dan Afrika Barat.[11]

Tier 1 : Negara Negara yang pemerintahnya patuh terhadap standard minimum Trafficking Victims Protection Acts (TVPA).[12]

Tier 2:  Negara-negara yang pemerintahnya tidak begitu patuh terhadap standard minimum TVPA’s, tetapi membuat usaha yang signifikan untuk membawa dirinya pada pemenuhan standard.[13]

            Tier 2 Watch List: Negara-negara yang pemerintahnya tidak begitu patuh terhadap standard minimum TVPA’s, tetapi membuat usaha yang signifikan untuk membawa dirinya pada pemenuhan standard, dan: a) jumlah mutlak dari korban dari beberapa bentuk dari perdagangan sangat signifikan atau secara signifikan bertambah; b) ada kesalahan untuk menyediakan fakta-fakta dari pertambahan usaha untuk memerangi bentuk-bentuk perdagangan manusia dari tahun sebelumnya; atau c) tekad Negara membuat usaha yang signifikan untuk membawa pada pemenuhan dengan standard minimum didasarkan pada komitmen Negara untuk mengambil penambahan langkah pada masa yang akan dating.

Tier 3: Negara yang pemerintahannya tidak begitu memenuhi standard minimum

dan tidak membuat usaha yang signifikan untuk itu.[14]

            Tanduk Afrika: merupakan suatu kawasan di Benua Afrika yang terdiri dari Negara Ethiopia, Eritrea, Djibouti dan Somalia dan Kenya.

 

 

I.7 Defenisi Operasional

            Kemiskinan, seksisme, dan kurangnya keamanan di Afrika telah menghantar pada sebuah wabah perdagangan manusia antar benua. Penghanucran dari kemiskinan adalah faktor pendorong utama pada perdagangan manusia. Kemiskinanan menghantarkan orang untuk menerima situasi yang tidak aman dan desaka dari orang tua untuk menjual anak mereka kepada perbudakan. Bagaimanapun, kemiskinan bukanlah satu-satunya penyebabnya. Diskriminasi social terhadap perempuan menghantarkan bertambahnya kerapuhan, sebagai “anggapan social dan buday dan kelaziman dari kekerasan gender (dewasa ini) menambahkan tantangan pada efektifitas perlindungan mereka dari perdagangan manusia[15] perempuan akan megalami kerapuhan keterbelakangan dalam bidang ekonomi saat mereka menjanda, dan bercerai, berpisah, atau ditinggalkan, dan sering memaksa mereka untuk bermigrasi untuk mencari lapangan pekerjaan dimana mereka harus menerima status pegawai yang dibawah standard untuk bertahan hidup.

            Mereka yang bermigrasi melewati batas, umumnya, tidak memiliki informasi cukup tetntang kondisi dan bahaya bekerja diluar negeri, juga tidak mendapatkan informasi metode migrasi yang aman. Ketiadaan registrasi kelahiran pada banyak Negara-negara Afrika menghatarkan pada tidak terdaftarnya anak-anak yang kemudian menjadi target operasi perdagangan. Anak-anak “yang tidak memiliki pengakuan resmi … tidak dapat dilacak pada Negara asalnya, dan sangat tidak mudah untuk mengembalikannya kepada komunitas mereka dan rehabilitaas.”[16] Konflik dan bencana alam juga menjadi faktor penekan terjadinya perdagangan manusia. Seperti lingkungan menciptakan ketidakamanan dan ketidakstabilan yang mengakibatkan migrasi massa besar-besaran. Kejahatan terorganisir mengambil keuntungan dari kelemahan hukum dalam situasi ini dan terhadap orang-orang yang rentan.

            Ada beberapa jenis dari perdagangan serta faktor-faktor yang mempengruhi perdagangan. Korban dijual sebagai pekerja seks komersial dan eksploitasi buruh, sebagai tentara anak-amak dan untuk alasan yang tidak biasa, termasuk joki unta.

            Perdagangan untuk tujuan Eksploitasi Seksual, permintaan terhadap eksploitaasi seksual sangat tinggi di Afrika, dan telah diperburuk oleh permintaan dari luar negeri-para pelancong di hotel-hotel tempatliburan di Malawi, Kenya, Tanzania, dan Uganda dan penjaga keamanan di Republik Demokratik kongo.[17] Korban dijual untuk eksploitasi seks komersial secara berkala ditempatkan di rumah Bordil atau dipaksa menikah dengan klien. Gadis muda dijual sebagai pengantin dan dikirim untuk bergabung dalam pekerja migrant di Negara-negara yang jauh dari kampong halamannya. Rating dari perdagangan pengantin wanita terus bertambah karena “pertumbuhan permintaan oleh orang yang lebih tua untuk mereka yang muda, pengantin perawab sangat rentan terhadap infeksi HIV/AIDS.”[18] Perdagangan untuk eksploitasi seksual mempunyai beberapa konsekuen bagi korbannya, dan kebanyakan korbannya sangat sulit untuk disembuhkan. Mereka menderita dari:

1.      Konsekuensi kesehatan dari fisik dan perkosaan seksual dan penyiksaan, termasuk kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi yang tidak aman dan dipaksakan, HIV/AIDS, dan penyakit seksual lainnya yang muncul

2.      Trauma psikologi ekstrim yang sering berdampak lama pada mental dan kesehatan emosional mereka

3.      Stigma dan pengasingan dalam lingkingan social dan konsekuensi ekonomi yang sering dihasilkan dari trauma

            Perdagangan untuk pekerja paksa, pekerja paksa, terlilit hutang, pelayanan yang dipaksakan, dan pekerja paksa anak-anak adalah bentuk dari eksploitasi buruh/pekerja. Praktek menjaga pekerja domestic menghantarkan, pada beberapa situasi, untuk anak yang dijual untuk melayani perbudakan di domestic. Di sector pekerja lainnya, seperti agrikultur dan pertambangan, anak-anak “dirasa sangat murah dan selalu sumbernya selalu ada,” dan secara berkala dijual dalam situasi yang tidak aman.[19] Dililit hutang memaksa orang dalam penundukan- diklasifikasikan sebagai perdagangan. Menurut U.S. State DEpartement, “banyak pekerja diseluruh dunia menjadi korban akibat terlilit hutang ketika mereka mengambil hutang awal sebagai bagian dari istilah karyawan, atau mewariskan utang dalam system tradisional dari pekerja yang terikat[20].

            Kemsikinan menyebebkan perdagangan manusi, khususnya untuk anak-anak, menjadi pekerja paksa. “keluarga miskin, tidak dapat mendukung anak-anak mereka, mungkin membujuk untuk menjual mereka  atau menyeewakan mereka untuk bekerja diluar; anaka-anak dan perempuan muda menjadi yang utama untuk dijual (eksploitasi seks komersial atau eksploitasi buruh) dan, mereka dijual untuk tujuan itu[21].

            Tentara anak-anak dan asosiasi wanita sebagai kekuatan tempur. Tekanan pemberonttak, dalam beberapa kasus, tentara pemerintah, telah menculik, memanipulasi, dan merekrut anak-anak dengan paksa dan populasi orang lainnya yang rentan sebagao tentara. Walaupun beberapa wanitra dengan sukarela mendataftarkan diri mereka dalam kekuatan tempur, mereka sering diculik atau secara tidak rela masuk kedalam wajib milliter, penipuan, atau paksaan. Mereka kemudian terjebak dalam pekerja domestic, budak seksual, prostitusi dan menjadi partner nikah yang dipaksa. Beberapa anak mendaftar dikarenakan kemiskinan dan kurangnya lapangan pekerjaan atau kesempatana memperoleh pendidikan. Mereka menjadi korban kekerasan, eksploitasi seksual di rumah atau anak-anak yang terjebak dalam diskriminasi etnis, suku dan agama, menghantar anak-anak untuk masuk menjadi tentara anak-anak.

            Grup yang menggunakan tentara anak-anak termasuk grup paramiliter pemerintah, militant, unit operas pembelaan diri sendiri dengan dukungan pemerintah, grup bersenjata yang oposisi pemerintah, dan golongan fraksi yang melawan pemerintah. Anak-anak ini akan berda dalam pembunuhan, siksaan, penahanan, pemerkosaan, atau dipaksa menikah, dan mungkin dipaksa untuk melakukan kekerasan pada orang lain. Sepuluh ribuan anak dibawah umur 18 berada dalam pertempuran, informan, mata-mata, kolaborasi, pengahantar pesan, kurir, umpan, pengintao, penjaga pintu dan penyapu ranjau, pekerja domestic, budak seksual, prostitusi.[22]

            Joki Unta dan situasi tidak biasa lainnya. Sepanjang Afrika Timur, khususnya di Suda, anak-anak sedikitnya umur dua tahun ditagkap dan dijual ke teluk Persia untuk bekerja dalam pelayanan sebagai joki dalam industry balap unta. Joki anak-anak mendapatkan perlakuan fisik dan seksual, dan “yang paling parah adalah pengkerdilan fisik dan mental, sebagaimana mereka kelaparan dan sulit mendapatkan penambahan berat badan.”[23]

            Ada laporan anekdok dari anak-anak yang dijual untuk mendapatkan organ mereka atau bagian tubuh dalam ritual agama dan budaya dan transpalansi medis; bagaimanapun, sangat sedikit informasi dan penelitian dalam hal ini, dan laporannya biasanya tidak dikonfirmasi.

            Ada kesulitan asosiasi degan mengidentifikasi korban atau perdagangan dan jejak Negara korban dan rute perdagangan. Bagaimanapun, Negara asal, transit dan tujuan telah diidentifikasi disepanjang benua.

  • Barat, Tengah, Selatan dan Timur Negara-negara Afrika adalah Negara asal.[24]
  • Negara-negara Afrika Barat, Mesir, dan Afrika Selatan adalah Negara tujuan di Afrika, dengan Afrika selatan sebagai “pemimpin”.[25] Banyak korban juga ditrnasportasikan ke Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Serikat
  • Negara transit keluar melalui Afrika. Afrika Selatan dikenal sebagai Negara transit dimana korban ditransportasikan dari Asia menuju Afrika dan Eropa.

 

I.8  Metodologi Penelitian

       1.8.1 Metode Penelitian

            Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, yakni jenis penelitian yang bersifat memaparkan gambaran tentang situasi atau fenomena social secara detil. UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office) dijadikan sebagai objek penelitian untuk memaparkan keterkaitan perannya dalam memberantas perdagangan orang di Tanduk Afrika.

       1.8.2 Teknik Pengumpulan Data

            Pemilihan metode penelitian ini berimplikasi pada tekhnik pengumpulan data. Dengan menginput data-data dan kemudian menghubungkannya dengan suatu teori. Dimana data-data dan teori didapat melalui riset pustaka (library) dan Internet. Data-data ini didapat dari buku-buku dan website resmi organisasi-organisasi Internasional yang konsen terhadap permasalahan ini.

 

I.9 Ruang Lingkup Penelitian

            Penulis menetapkan batasan-batasan pada penelitian, agar focus dalam melakukan penelitian terhadap fenomena yang dijadikan sebagai objek penelitian. Pertama, penelitian difokuskan pada peran UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office) dalam memberantas perdagangan Anak-anak dan Wanita di Tanduk Afrika.

            Kedua, permasalahan dibatasi dengan penentuan jangka waktu penelitian dari tahun 2005-2011 agar lebih focus dan cakupan yang harus diteliti tidak begitu luas.

 

I.10 Sistematika Penulisan

BAB I                :  Pendahuluan

              Bagian bab ini merupakan latar belakang, perumusan masalah penelitian, tujuan dan kegunaan penelitian, kerangka dasar teori, hipotesa, defenisi konsepsional dan operaasional, metode dan tekhnik penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan

BAB II               : UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and  Southern   Africa Regional Office)

                          Pada Bab ini, akan membahas mengenai keseluruha aspek mengenain peran UNICEF_ESARO(United Nations Children’s Fund – East and Southern Africa Regional Office) sebaigai organisasi yang konsen terhadap permasalahan anak-anak dan wanita khususnya di wilaya Afrika.

BAB III              :  Gambaran umum Kondisi Anak-anak, Wanita dan masyarakat di Frika Timur Tanduk Afrika.

              Bab ini akan membahas mengenai kondisi anak-anak, wanita dan masyarakat di Afrika Timur secara umum

BAB IV             :  Peran UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern   Africa  Regional Office) dalam memberantas Perdagangan Anakanak dan Wanita di Tanduk Afrika.

                        Bab ini akan membahas mengenai korelasi antara peran UNICEF-ESARO UNICEF-ESARO (United Nations Children’s Fund – East and Southern   Africa Regional Office) sebagai organisasi yang konsen terhadap permasalahan anak-anak dan wanita dan perannya dalam memberantas perdagangan anak-anak dan wanita di Tanduku Afrika dalam jangka waktu 2005-2011.

BAB V           : Kesimpulan

                      Bab ini berisi tentang kesimpulan penting yang didasarkan pada pembahasan bab-bab sebelumnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi

Buku

Mohtar Mas’oed. 1990. Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi.Jakarta:LP3ES.

 

Departemen or State United States of America.”Trafficing In Persons Report,”. 10th Edition, 2010        

           

ILO and UNICEF. “Training Manual To Fight Trafficking In Children For Labour, Sexual And Other Forms Of Exploitation ‘Understanding Child Trafficking’”. Geneva.2 US Departement of State (2005) Trafficking in Persons Report 2005.

 

Policy Paper Poverty Series n° 14.5 (E). Human Trafficking in South Africa: Root Causes and Recommendations. Paris 2007.

 

Paul R. Viotti, Mark V. Kauppi, International Relationas Theory: Realism, Pluralism, and Beyond. (Boston: Allyn and Becond, 1998).

 

UNICEF Innocenti Research Centre.. Trafficking in Human Beings, Especially Women and Children, in Africa. Florence, Italy: UNICEF. 2003

 

U.S. Department of State. “The Fact about Human Trafficking for Forced Labor.” Washington, DC: U.S. Department of State Office to Monitor and Combat Trafficking in Persons. 2005

 

UNICEF Innocenti Research Centre. Trafficking in Human Beings, Especially Women and Children, in Africa. Florence, Italy: UNICEF. 2003

 

U.S.departement of State.2006.”Trafficking In Persons Report.2006.”Whasington, DC. U. S. Departemen of State Officer to Monitor and Combat Trafficking In Persons.

 

Marcus Felson, Crime and Everyday Life. Insight and Implications for Society, Thousands Oaks : Pine Forge Press, 1994

 

Lawrence Cohen and Marcus Felson, « Social Change and Crime Rate Trends : A Routine Activity Approach », American Sociological Review, 44 (4), 1979, h. 588-608

 

Internet

 

Diana L. Eck, What is Pluralism, diakses dari http://pluralism.org/pages/pluralism/what_is_pluralism pada 23 Maret 2012

 

www.unhcr.org

 

www.unicef.org

 

www.usaid.org

 

 


[1] Departemen or State United States of America.”Trafficing In Persons Report,”. 10th Edition, 2010. Hal 6.

[2] ILO and UNICEF. “Training Manual To Fight Trafficking In Children For Labour, Sexual And Other Forms Of Exploitation ‘Understanding Child Trafficking’”. Geneva.2009. hal 16.

[3] US Departement of State (2005) Trafficking in Persons Report 2005.

[4] Mohtar Mas’oed. Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi (Jakarta: PT Pustaka LP3ES,1990).hal 41

[5] Diana L. Eck, What is Pluralism, diakses dari http://pluralism.org/pages/pluralism/what_is_pluralism pada 23 Maret 2012

[6] Paul R. Viotti, Mark V. Kauppi, International Relationas Theory: Realism, Pluralism, and Beyond. (Boston: Allyn and Becond, 1998). Hal 192

[7][7] Soerjono Soekanto, 1986. Sosiologi suatu Pengantar (Jakarta: CV Rajawali) hal 53-56

[8] K. J. holsti. Politik Suatu Kerangka Analisis. (Bandung: Binacipta, 1987).hal 131

[9] Policy Paper Poverty Series n° 14.5 (E). Human Trafficking in South Africa: Root Causes and Recommendations. Paris 2007. Hal 21

[10] ibid

[11] Usaid Antitrafficking In Persons Programs In Africa: Review Of Trafficking In Persons Programs In Africa. United States. A Review April 2007. Hal  iii

[12] Departemen or State United States of America.”Trafficing In Persons Report,”. 10th Edition, 2010. Hal 47

[13] ibid

[14] ibid

[15] U.S.departement of State.2006.”Trafficking In Persons Report.2006.”Whasington, DC. U. S. Departemen of State Officer to Monitor and Combat Trafficking In Persons.

 

[16] UNICEF Innocenti Research Centre. 2003. Trafficking in Human Beings, Especially Woman and Children in Africa. Florence. Italy: UNICEF

[17] The phenomenon of increased demand for persons engaged in prostitution by foreign visitors, both tourists and government workers, has been widely documented. For one example of this, see UNICEF Innocenti Research Centre. 2003. Trafficking in Human Beings, Especially Women and Children, in Africa. Florence, Italy: UNICEF. For documentation of the trafficking scandal involving UN peacekeepers in the DRC, see the prepared remarks of Kim Holmes, Assistant Secretary of State Bureau of International Organization Affairs, Department of State, Before the Subcommittee on Africa, Global Human Rights and International Organizations, of the International Relations Committee, U.S. House of Representatives, on March 1, 2005. For more information on sex tourism, see Anti-Slavery International and ANPPCAN. 2005. “Report of the Eastern and Horn of Africa

[18] UNICEF Innocenti Research Centre. 2003. Trafficking in Human Beings, Especially Women and Children, in Africa. Florence, Italy: UNICEF.

[19] UNICEF Innocenti Research Centre. 2003. Trafficking in Human Beings, Especially Women and Children, in Africa. Florence, Italy: UNICEF.

[20] U.S. Department of State. 2005. “The Fact about Human Trafficking for Forced Labor.” Washington, DC: U.S. Department of State Office to Monitor and Combat Trafficking in Persons.

[21] 9 UNICEF Innocenti Research Centre. 2003. Trafficking in Human Beings, Especially Women and Children, in Africa. Florence, Italy: UNICEF.

[22] 11 Coalition to Stop the Use of Child Soldiers. 2004. Child Soldiers Global Report 2004

[23] 12 U.S. Department of State. 2005. “The Fact about Children Trafficked for Use as Camel Jockeys.” Washington, DC: U.S. Department of State Office to Monitor and Combat Trafficking in Persons.

[24] Ibid.

[25] ibid

Komentar
  1. tian berkata:

    bsa dijdikan judul skripsi kh

  2. Khansa berkata:

    apakah ini sudah dijadikan judul skripsi?

Tinggalkan komentar