Archive for the ‘UNCLOS’ Category

YURISDIKSI PERIKANAN PADA LAUT LEPAS

Posted: November 20, 2011 in UNCLOS

Tulisan ini merupakan summary dari tulisan Maria Gavouneli yang berjudul “Fisheries Jurisdiction in the High Seas” dalam bukunya Functional Jurisdiction in the Law of the Sea, dalam chapter 8 (halaman 97-130), yang diterbitkan oleh Martinus Nijhoff pada tahun 2007 di Leiden. Adapun sasaran Maria untuk karyanya ini adalah semua kalangan yang tertarik dalam kajian tentang fungsi yurisdiksi dalam hukum laut. Oleh karena itu ia meluaskan kajian penelitiannya ke berbagai Negara di belahan dunia untuk mengkomparatifkan kekuatan yurisdikdi yang ada baik dari segala sudut pandang yang tentunya berhubungan dengan hukum laut internasional.

Meskipun navigasi dan perikanan selalu lebih tradisional dua penggunaan laut, baik kebebasan menciptakan panjang laut tinggi,banyak kesamaan dalam perlakuan yuridis mereka yang masih dangkal. Berbeda dengan navigasi, yang berkaitan dengan penggunaan yang tepat dan dengan demikian menjadi kondusif. Penangkapan ikan berkaitan dengan akuisisi dan komoditas eksploitasi yang pada kenyataanya telah terbatas. Ditambah dengan pergerakan ikan yang terus menerus. Setiap upaya regulasi tentu harus mempertimbangkan fakta bahwa penangkapan ikan oleh nelayan tetap menjadi sumberdaya alam milik bersama. .

Di sinilah letak kesulitan dalam kodifikasi dan mengembangkan hokum perikanan internasional. Kepentingan penangkapan ikan menimbulkan peluang besar yang tersedia dalam penggunaan umum sehungga menjaga zona minimal pada yurisdiksi Negara pantai. Definisi eksploitasi sumber daya pada umumnya adalah : ketika sumber daya itu dibatasi, kebutuhan untuk menyepakati prinsip-prinsip umum diterima sehingga membuat eksploitasi tersebut menjadi suatu keharusan. Ketentuan dalam eksploitasi tidak hanya menunjukkan pengelolaan sumber daya, tetapi juga pelestarian itu komoditas yang berharga untuk kepentingan sekarang dan generasi di masa depan generasi. Dalam sistem desentralisasi masyarakat internasional , setiap latihan pembuatan hukum mengalami kesulitan dan ketidakpastian sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi yang tepat dan efektif. Hukum Konvensi Laut telah berusaha untuk menghormati konsep tradisional yurisdiksi, untuk memenuhi kebutuhan yang kian meningkat, kelangsungan kebutuhan masyarakat dunia dan untuk menciptakan sebuah sistem yang mampu mengatasi tantangan yang datang di masa depan.

Pada sekitaran abad ke-20 barulah masyarakat internasional mampu mengkodifikasi hukum perikanan internasional dalam instrumen tunggal. Konvensi Jenewa tahun 1958 tentang hokum laut dan Konservasi Sumber Daya Hidup dari Laut Lepas pada merupakan puncak dari pendekatan zonal untuk manajemen perikanan dan titik balik bagi regulasi perikanan. Dalam pendekatan tradisional itu dialokasikan perikanan pesisir untuk yurisdiksi Negara pantai dalam perairan territorial. Meskipun itu disebut kepentingan khusus Negara pantai dalam konservasi sumber daya alam ke daerah-daerah berdekatan dengan teritorial laut, ia tetap menegaskan kebebasan adat nelayan dilaut lepas dalam arbitrasi Laut Bering. Akar dari keputusan ICJ keputusan terletak dalam kasus Yurisdiksi Perikanan, di mana Pengadilan menyatakan bahwa sebuah Negara bergantung pada perikanan pantai untuk pembangunan sosial-ekonomi yang dinikmati sebagai mata pencaharian dalam keadaan tertentu preferensial hak-hak akses ke sumber daya laut yang tinggi menurut hukum adat. Kedua negara memiliki kewajiban untuk memperhitungkan hak-hak masing-masing dan dari setiap tindakan konservasi perikanan, kebutuhan yang ditunjukkan ada di perairan. Ini adalah salah satu kemajuan hukum laut internasional sehingga dari intensifikasi perikanan, perlakuan sumber daya hayati dari laut lepas telah diakui dan memiliki kewajiban untuk memperhatikan hak-hak negara lain dan kebutuhan konservasi untuk kepentingan bersama. Akibatnya, kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk tetap meninjau sumber daya perikanan di perairan yang disengketakan. Maka dari itu diperlukan langkah-langkah lainnya untuk konservasi dan pembangunan eksploitasi sumber daya secara adil. Referensi untuk terus mengakses ke dasar nelayan tradisional telah dibuat di Yaman 1999 dalam arbitrasi Batas Maritim Eritrea. Ini dipahami sebagai pembatasan kekuasaan yurisdiksi dari tetangga di atas zona maritim masing-masing dan mewajibkan mereka untuk membuat peraturan yang disepakati bersama untuk perlindungan dari rezim nelayan tradisional. Dalam hal ini juga termasuk tindakan-tindakan administratif yang diambil dari sudut pandang lingkungan yang berdampak pada hak-hak tradisional. Pembatasan kerja sama hak-hak yurisdiksi Negara pantai sepenuhnya sesuai dengan Konvensi Hukum Laut, yang melarang kebebasan mengankap ikan dengan melampirkan bagian besar dari laut lepas ke 200 mil dari zona ekonomi eksklusif dimana Negara pantai memiliki hak eksklusif untuk mengontrol akses, eksploitasi dan konservasi sumberdaya perikanan. Lebih dari 90% dari perikanan komersial terletak dalam ZEE di bawah yurisdiksi Negara pantai. Ini jelas bahwa runtuhnya perikanan domestik dan yang terkait eksploitasi berlebihan dari perikanan komersial dapat dengan aman disebabkan untuk kekurangan yurisdiksi domestik dengan tujuan ganda konservasi dan pemanfaatan sumber daya hidup di ZEE.

Negara pantai berkewajiban untuk mempromosikan tujuan dari pengunaan secara optimal menentukan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (TAC), jumlah maksimum ikan yang dapat dipanen pada zona eksklusif ekonomi. Negara pantai harus memastikan bahwa pemeliharaan sumber daya hayati laut tidak terancam oleh eksploitasi yang berlebihan. Negara pantai harus mengadopsi konservasi yang tepat dan langkah-langkah manajemennya, yang dirancang untuk memelihara atau memulihkan populasi spesies yang terancam punah sehingga tetap lestari. Ini juga termasuk kualifikasi factor lingkungan yang relevan dan faktor-faktor ekonomi, termasuk kebutuhan ekonomi masyarakat nelayan pesisir dan persyaratan khusus dari Negara-negara berkembang, Dengan memperhatikan pola penangkapan ikan, saling ketergantungan dan setiap penangkapan ikan umumnya direkomendasikan standar minimum internasional, apakah sub-regional, regional atau global. Untuk itu diperlukan pertimbangan yang matang terhadap spesies dengan tujuan untuk memelihara atau memulihkan populasi bagi spesies yang mana reproduksi mereka merasa terancam. Syarat dan ketentuan poliferasi membuat aturan implementasi praktis yang sulit dipecahkan. Konvensi diartiakan sebagai “inovasi yang signifikan dalam menggabungkan kebijakan yang berkaitan dengan spesies dan kebijakan konservasi dan pengelolaan”, disisi lain, batas tetap ZEE “penciptaan hukum positif pragmatis” . yuridiksi tradisional menentukan batasan konseptual: kebijakan pelestarian dan pengelolaan sumber daya hayati tetap terfragmentasi dan parsial untuk mengatais masalah global- dan melakukan kerjasama dengan sistem (pasal 61, UNCLOS, kewajiban bagi Negara pantao untuk bekerjasama, sesuai dengan organisasi internasional yang kompeten di tingkat sub regional, regional dan atau global). Negara pantai tidak diperbolehkan untuk memanen seluruh tangkapan dengan tujuan mengoptimalakn sumber daya pada wilayahnya. Negara pantai harus mematuhi dan mempertimbangkan persyaratan dan ketentuan yang mencakup “ semua faktor releven, pentingnya sumber daya hayati daerah terhadap perekonomian negara pantai yang bersangkutan dan kepentingan nasional lainnya, berdasarkan pasal 69 (tentang hak-hak pantai bersama) dan 70 (tentang hak-hak negara yang tidak berpantai), UNCLOS jauh lebih spesifik dalam upayanya mengatur kerjasama antar-negara sehubungan dengan spesies ikan yang tetap dan spesies yang berimigrasi,juga dalam ketentuan dimana pendekatan ekosistem semakin terlihat. Berbagi spesies ikan yang tidak berimigrasi dari spesies yang sama terjadi di ZEE didua atau lebih pantai Amerika, ini disebut negara pada “ menyetujui tindakan yang diperlukan untuk mengkoordinasikan pada jaminan konservasi dan pengembangan spesies ikan yang tidak berimigrasi”. Dipandang dari Yuridiksi, ini merupakan kewajiban kerjasama. Hal ini semakin menarik dalam keharusan pesisir Amerika, pada ZEE mereka “spesies ikan yang tidak berimigrasi yang sama atau spesies ikan yang tidak berimigrasi yang terkait “seperti kasuss yang terjadi: didaerah luar dan berbatasan dengan zona batas.

Dalam kasus ini, baik negara pantai dan Amerika “menangkap spesies ikan yang tidak berimigrasi didaerah yang berdekatan” terkait untuk mencapai persetujuan “baik langsung atau melalui sub regional ata regional pada langkah-langkah yang dipelukan untuk konservasi spesies ikan yang tidak berimigrasi, tidak hanya dalam ZEE, Zona Eksklusif bawah Yuridiksi negara pantai, tetapi juga yang diskeitar daerah laut lepas. Kerjasama harus ditingkaykan dalam konservasi dan mempromosikan pemaksimalan pemanfaatan spesies yang berada diseluruh wilayah, baik didalam maupun diluar ZEE. Perluasan yurisdiksi negara ke laut lepas baik secara langsunf atau sebagai agregat dari aksi komunal melalui organisasi internasional merupakan aspek baru dari fungsional yurisdiksi. Resiko dari kerjasama pemanfaatan bersama dalam organsiasi internasional adalah adanya negara-negara yang secara berpura-pura menyadari dan mematuhi peraturan untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Contohnya negara Kanada: pengumuman resmi Perjanjian Perlindungan Perikanan Pesisir seolah-olah disebabkan oleh disfungsi sistem perikanan daerah, Organsasi Perikanan Atlantik Utara, dan menimbulkan reaksi sengit oleh negara-negara ketiga, khususnya Masyarakat Eropa, memicu turbot War. Situasi semakin memanas pada tahun 1995 dengan penangkapan Estai, Kapal Pukat Spanyol, diluar ZEE Kanada. Ligitasi terjadi sebelum Mahkama Peradilan Internasional,, sebelum kerjasama dicapai pada tahun 1995 Kanada-Masyarakat Eropa setuju tentang Konservasi dan Manajemen ikan Kewajiban tindakan institusional bersama sangat penting pada laut lepas, dimana individu masing-masing negara bendera berdaulat mudah menghapus setiap upaya konservasi atau bahkan eksploitasu rasional. Eksklusivitas yurisdiksi negara pantai di ZEE, dengan adanya penegakan hokum, mendorong perikanan dunia lebih baik: antara 1992 dan 2002 penangkapan ikan dilaut lepas naik 5% sampai 11% dari hasil total, dengan lebih 30% dari itu merupakan illegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur.

Tujuan didefinisikan sangat baik, namun prakteknya masih samar. Selain ini tidak ada yurisdiksi yang berfungsi memperkuat kewajiban negara-negara yang berkuasa di laut lepas. ketentuan yang berkaitan dengan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati laut lepas mengikuti pola yang sama dan tidak memberikan kenyamanan, berdasarkan pasal 118 UNCLOS, warga amerika yang terlibat dalam penangkapan ikan dilaut lepas akan masuk kedalam negoisasi dengan tujuan mengambil langkah yang diperlukan untuk konservasi sumber daya hayati tersebut, termasuk pembentukan organisasi perikanan sub-regional atau regional untuk mencapai tujuan ini. Pertanyaan tentang penegakan, tampaknya sama sekali tidak ada. Pada saat Konferensi PBB 1992 Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED), perlunya tindakan terkoordinasi diakui dan, memang, tercermin dalam bab 17 Agenda 21, di mana ayat 17,46 mereproduksi di bagian artikel yang relevan dari UNCOS dan kemudian menambahkan panggilan Negara-negara untuk memastikan pemantauan yang efektif dan penegakan hukum sehubungan dengan kegiatan penangkapan ikan. Kewajiban yang mengikat semacam ini, bagaimanapun, hanya dapat ditemukan dalam teks-teks konvensional. Upaya pertama untuk lebih menentukan hak dan kewajiban Negara mengenai perikanan laut lepas dibuat dalam konteks Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), organisasi yang kompeten untuk tujuan perikanan.

Kode Etik tentang Perikanan , merupakan dokumen yang mengikat, namun ketentuan-ketentuan Kode etik mencerminkan untuk sebagian besar prinsip-prinsip umum hukum perikanan dan dengan demikian telah memperoleh status hukum adat. Inti dari Kode etik diambil dalam pasal 6 yang menyatakan bahwa Hak untuk penangkapan ikan disertai dengan kewajiban untuk melakukannya secara bertanggung jawab sehingga untuk menjamin konservasi yang efektif dan pengelolaan sumber daya air hayati. Kode etik mencakup seluruh siklus penangkapan ikan dan berkewajiban untuk menangani individu yang terlibat dalam perikanan. Tentu, Kode etik juga membatasi kekuatan penegakan hokum. Di dalam chapter ini penulis juga memaparkan peran PBB terhadap masalah perikanan di laut lepas,terbukti dengan adanya perjanjian FAO yang sebelumnya telah disepakati. Perjanjian FAO pada tahun 1993 bertujuan untuk Mempromosikan Kepatuhan dengan Tindakan Konservasi Laut Lepas, tugas utama adalah tetap mendorong Negara untuk mencegah reflagging kapal nelayan dengan tujuan untuk menghindari kepatuhan dengan konservasi measures.

Sebuah alat jauh lebih efektif untuk pengelolaan perikanan laut lepas pada tahun 1995 yaitu Perjanjian PBB yang berguna untuk Pelaksanaan ketentuan PBB Konvensi tentang Hukum Laut 10 Desember 1982. Ini berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan mengangkangi stok ikan dan sangat bermigrasi. Perjanjian global pertama berkonsentrasi pada perikanan laut lepas. Meskipun Perjanjian eksplisit mensyaratkan bahwa pendekatan kehati-hatian akan penerapan umum. Perjanjian ini berisi bahwa Langkah-langkah konservasi dan pengelolaan laut lepas didirikan dan diadopsi untuk wilayah di bawah yurisdiksi nasional harus kompatibel. Hal ini diterapkan dalam rangka untuk memastikan konservasi dan pengelolaan stok ikan yang sangat banyak dan memindahkan saham ikan secara keseluruhan. Perjanjian ini dibuat untuk memperkuat kewajiban untuk bekerja sama, sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat 2, 63 dan 117 dari Konvensi Hukum Laut. Pemerintah Harus berusaha untuk setuju. Konvensi Hukum Laut sekarang ditransformasikan ke urutan ketat “akan mengejar kerjasama. Selanjutnya membutuhkan Konsultasi dengan itikad baik dan tanpa penundaan, terutama jika ada bukti bahwa stok ikan yang berlimpah dan stok ikan yang sering bermigrasi mungkin berada di bawah ancaman eksploitasi yang berlebihan atau di mana perikanan baru sedang dikembangkan untuk saham seperti ini . Langkah-langkah penegakan yang telah disepakati oleh pengaturan kelembagaan seperti pada saat yang sama lebih intensif dan kurang ketat dibandingkan penegakan ketentuan Konvensi Hukum Laut. Seperti dengan penegakan peraturan perlindungan lingkungan, yurisdiksi default adalah dipercayakan kepada Negara. Otoritas Negara harus bertindak secepatnya, oleh polisi dan peradilan, ini berguna untuk memastikan kepatuhan kapal-kapal yang mengibarkan benderanya dengan tindakan diadopsi oleh organisasi regional dan subregional terlepas dari mana pelanggaran terjadi.

Selain itu, sanksi yang berlaku dalam hal pelanggaran harus memadai aturan yang ketat untuk menjadi efektif dalam mengamankan kepatuhan dan untuk mencegah pelanggaran. Didalam perjanjian telah ditetapkan bahwa dalam keadaan pemeriksaan, Negara belum dapat mengadi. Dalam prakteknya, kapal yang berlabuh di pelabuhan, diperiksa oleh negara dan harus tunduk pada prosedur. Pengadilan internasional tentang Hukum Laut itu dikritik karena tidak menggunakan mekanisme rilis dalam rangka untuk lebih meningkatkan efektivitas. Kebijakan yang diambil oleh otoritas Negara memeriksa dalam penerapan peraturan memancing. Sebaliknya, dalam menangani kasus Volga yang secara langsung melibatkan penegakan konservasi dan langkah-langkah pengelolaan perikanan. ITLOS lebih digunakan dalam mengadili dan diperlukan untuk membebaskan kapal. Namun demikian, skema penegakan Perjanjian pada tahun 1995 didirikan organisasi perikanan regional (RFOs). Dalam semangat yang sama, Negara pantai dapat papan dan memeriksa di laut lepas. setiap kapal yang “ada alasan yang kuat untuk percaya” bahwa ia telah terlibat dalam penangkapan ikan yang tidak sah dalam suatu daerah di bawah yurisdiksi bahwa Negara pantai dengan persetujuan negara dan kasus pengejaran, memang berbeda dengan apa yang terjadi dengan lingkungan peraturan perlindungan di bawah Konvensi Hukum Laut, Negara tidak bisa menuntut kapal yang singgah, negara hanya dapat meminta bendera Negara untuk memberikan informasi tentang kemajuan dan hasil investigasi yang relevan, Ketentuan paling inovatif dari Perjanjian 1995 mengacu pada penegakan terhadap pelanggaran yang terjadi di laut lepas dengan cara baik advertised inspektur yang ditunjuk oleh pihak Negara kesepakatan perikanan regional, yang berwenang untuk papan dan memeriksa “Memancing kapal yang mengibarkan bendera Negara dengan Perjanjian atau tidak. Negara tersebut juga merupakan anggota dari organisasi . Namun, para inspektur tidak dapat menuntut kapal yang berlabuh itu sendri: bendera Negara harus segera diberitahu setiap tindakan tersebut dan harus bertindak dalam waktu 3 hari, baik untuk menyelidiki dan mengambil tindakan penegakan hukum sesuai atau otorisasi Negara memeriksa untuk investigate. Dalam kasus pelanggaran serius, seperti memancing tanpa licence yang valid, dimana Negara bendera telah gagal untuk menanggapi inspektur kapal untuk mengamankan bukti dan akhirnya menyebabkan bendera-Negara jurisdiction, alternatif tetapi dalam pengaturan yang lebih tradisional, kontrak kesepakatan antara pihak yang berkepentingan, seperti pada tahun 1999, Barents ‘Loophole’ laut Agreement atau bahkan Galapagos sangat kontroversial, yang menimbulkan sengketa dua cabang sebelum Internasional.

Pengadilan untuk Hukum laut dan Organisasi Perdagangan Dunia panels. Sistem kontrak jelas menganggap pengaturan kelembagaan seperti alat untuk pelaksanaan Persetujuan ini, sebuah pemahaman bahwa juga menjelaskan mengapa penegakan juga mungkin terhadap Amerika tidak berpartisipasi dalam organisasi regional: Negara persetujuan untuk terikat oleh Perjanjian cukup. Memang, peran sentral dalam memberikan penegakan RFOs mekanisme selanjutnya ditegaskan kembali dalam kewajiban langsung untuk semua pihak pada Perjanjian tidak hanya untuk menciptakan lembaga-lembaga tersebut tetapi juga untuk membangun asrama rinci dan prosedur inspeksi, operasi pada prinsip nondiscrimination. Kegagalan kemungkinan bahwa untuk daerah pemerintahan sendiri, Perjanjian menyediakan untuk sistem jatuh kembali, cukup rinci untuk menjadi operasional tanpa lebih lanjut. Dalam kenyataannya, sistem yang diuraikan dalam pasal 22 dari Perjanjian sangat dipengaruhi oleh kerja Atlantik Utara Perikanan Organisasi (NAFO), tahun 1994 Perjanjian Laut Bering dan paling komprehensif dari semua pengaturan memancing, Konvensi dan Komite Konservasi Sumber Daya Kehidupan Laut Antartika, (CCAMLR) dibuat dalam konteks Perjanjian sistem Antartika.

Organisasi perikanan regional yang telah menjamur, mungkin melampaui harapan apapun, untuk menutupi seluruh dunia dalam benar hutan akronim. Beberapa elemen ini sup alfabet lebih terkenal daripada yang lain: di antara mereka Komite Ikan Paus Internasional (IWC), Komisi untuk Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan (CCSBT). Meskipun kewajiban negara anggota untuk melakukannya, tidak semua organisasi regional telah mengelaborasi suatu sistem yang komprehensif dan inspeksi. Diantara penambahan terbaru untuk kelompok adalah Komite Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di Tenggara Atlantik Samudera (SEAFO), yang juga spesies di laut lepas. Sepanjang ini sebuah inisiatif baru-baru ini oleh Australia, Chili dan Selandia Baru untuk pembentukan dari Wilayah Pasifik Selatan Perikanan Manajemen Organisasi (SPRFMO), yang akan hanya mencakup non-spesies migrasi yang sangat dalam laut lepas di wilayah Asia Pasifik Selatan. Inti dari Perjanjian Saham Tak terpengaruh terletak dalam pasal 8 ayat 4 yaitu : Hanya Negara-negara yang menjadi anggota organisasi tersebut atau peserta dalam pengaturan tersebut, dan yang setuju untuk menerapkan konservasi dan pengelolaan langkah-langkah yang ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan, harus memiliki akses ke sumber daya perikanan yang menerapkan langkah-langkah tersebut. Dengan demikian kebebasan nelayan tradisional menjadi syarat terpenuhinya bersama tindakan lembaga-lembaga internasional dan untuk semua orang-orang non anggota.

Oleh karena itu untuk menjauhkan diri dari penangkapan ikan di perairan terdapat konservasi dan langkah-langkah manajemen yaitu menurut pasal 33 dari Perjanjian 1995. Kewajiban yang ditujukan kepada negara-negara anggota: 1. Negara-negara Pihak wajib mendorong non-pihak untuk Perjanjian ini menjadi pihak dalam perjanjian tersebut dan untuk mengadopsi undang-undang dan peraturan yang konsisten dengan ketentuan-ketentuannya. 2. Negara pihak harus mengambil tindakan sesuai dengan Persetujuan dan hukum internasional untuk mencegah aktivitas kapal-kapal yang mengibarkan bendera non-partai yang merusak pelaksanaan yang efektif dari Persetujuan ini. untuk mengundang anggota dari komunitas internasional untuk berpartisipasi dalam kelembagaan, negara harus mengimbanginya dengan akses perikanan. Tidak ada yang salah bagi penalaran Amerika yang sudah berpegang pada perjanjian 1995 (sebuah organisasi perikanan regional) mereka harus diserahkan kepada sistem pertukaran yurisdiksi berdasarkan keunggulan yurisdiksi bendera Negara, dalam tradisi dari hukum laut. namun, untuk pihak ketiga, tidak diperbolehkan mereka menyetujui setiap tindakan konservasi atau pengelolaan,Aturan adat, seperti yang dikodifikasikan dalam pasal 34 dari Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Treaties. Hal ini dapat dikatakan bahwa Perjanjian 1995 merupakan penjabaran lebih lanjut prinsip-prinsip yang tercantum dalam Hukum Laut Convention. Kardinal antara mereka adalah prinsip kerjasama, diabadikan dalam artikel 117 dan 118 dari Konvensi Hukum Laut, yang memberlakukan kewajiban Negara-negara untuk bekerja sama melalui organisasi regional sebagai ‘konsekuensi alami’. Akses eksklusif ke perikanan dicadangkan untuk negara anggota bagi organisasi regional dalam pasal 8 ayat 4 Persetujuan 1995 dan kewajiban yang tertulis bukan untuk Negara anggota. “tidak mengizinkan kapal yang mengibarkan benderanya untuk terlibat dalam operasi penangkapan atau stok ikan yang sering bermigrasi, agar tunduk pada konservasi dan pengelolaan langkah-langkah yang ditetapkan oleh organisasi tersebut. Sebuah pendekatan yang benar akan menunjukkan kepada konsensus umum bahwa Perjanjian 1995 bukan merupakan kesepakatan implementasi untuk Konvensi. Secara eksplisit sehingga dinyatakan dalam pasal 1 ayat 2 (a) Perjanjian ini, yang mereproduksi yaitu ditemukan dalam pasal 1 ayat 2 (2) dari Konvensi Hukum Laut dan dalam pasal 2 ayat 1 (g) Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian. Negara-negara pihak dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1995 akan terus menjalankan yurisdiksi bagi kapal bendera Negara yang diperbolehkan melakukan penangkapan ikan di laut lepas.

Mereka terus beroperasi di bawah kebebasan aturan adat mereka memancing dalam bentuk murni. Apa yang kemudian akan terjadi pada sebuah kapal yang mengibarkan bendera suatu Negara non-partai, yang tertangkap di kawasan konservasi perikanan disebut melanggar apa yang setidaknya menjadi kewajiban Negara bendera untuk membatasi operasi kapal, secara eksplisit dinyatakan dalam pasal 17 dari 1995 “ Jika Negara bendera adalah anggota untuk Perjanjian 1995 atau bahkan Konvensi Hukum Laut, maka tugasnya adalah bekerjasama dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya laut tersebut. Pelanggaran pasti dilakukan oleh Negara bendera baik terhadap masyarakat dunia pada umumnya mengenai adat kewajiban untuk bekerja sama dalam tindakan konservasi atau terhadap Negara untuk suatu Daerah Perikanan Organisas regional . Di sisi lain, benar bahwa yurisdiksi eksklusivitas Negara bendera di laut lepas, termasuk daerah yang berada dalam ruang lingkup aplikasi organisasi perikanan regional, yang hanya dapat menghasilkan aturan hukum internasional yang memungkinkan intervensi pada kapal atau persetujuan dari Negara yang bersangkutan.

Kedatangan kapal memungkinkan intervensi pada kapal asing berbendera berdasarkan pasal 110 dari Undang-Undang Konvensi laut, satu-satunya dasar hukum lain yang mungkin untuk tetap interdiksi persetujuan dari Negara bendera. Persetujuan tersebut dapat ditemukan dalam perjanjian multilateral dan bilateral untuk memberantas lalu lintas gelap narkotika, telah berpendapat bahwa dalam kasus intervensi tersebut harus ditafsirkan bukan sebagai penggunaan non kekuatan melainkan sebagai penggunaan dilarang non kekuatan oleh persetujuan operasi. Bahkan jika kemungkinan penanggulangan terjamin, masalah lain adalah siapa yang memiliki kekuasaan untuk mengambil tindakan pencegahan tersebut. Kedua kewajiban umum untuk bekerjasama dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya laut hidup di bawah Konvensi Hukum Laut dan jauh lebih spesifik kewajiban untuk mematuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang diberlakukan oleh daerah perikanan organisasi regional milik sekelompok Negara.

Dinilai berdasarkan kasus perkasus, dengan memperhatikan objek dan tujuan utama dan fakta-fakta dari setiap kasus. Kesulitannya terletak pada kenyataan bahwa masalah dalam kasus perikanan tidak mudah mempengaruhi Negara lain, melainkan memiliki efek langsung pada semua anggota organisasi regional. Akibatnya, masing-masing Negara dapat mengambil tindakan penanggulangan terhadap Negara yang bertanggung jawab untuk itu. Tindakan tersebut secara internasional mungkin mengacu pada masalah prinsip yang berguna untuk memastikan penghentian pelanggaran dan reparasi dalam kepentingan Negara atau penerima manfaat wajiban melanggar . Harus ada perbedaan dalam praktek diintensitas yang diambil oleh Negara-negara secara langsung terkena dampak’ dan mereka yang mungkin memiliki kepentingan umum dalam melihat sistem manajemen perikanan work. Yang akan diterjemahkan ke dalam dikotomi reaksi di mana secara langsung Negara yang terkena dampak penangkapan kapal sedangkan Negara ketiga hanya akan mengambil tindakan lain, seperti melarang pelabuhan penangkapan ikan dalam pelabuhan atau seperti sanksi ekonomi lainnya meskipun terus berkembang praktek di bidang hukum perikanan.

Meskipun negara anggota langsung atau mengendalikan perilakunya, tetap berada di luar konsep penanggulangan harus ditangani. Mengingat sifat fluida penegakan perikanan, sangat sulit melakukan negoisasi setiap kali kapal tertangkap sedang menangkap ikan ditempat yang tidak. Dari kejauhan, sistem regulasi perikanan terlihat baik dikembangkan dan komprehensif. Hukum Konvensi Laut menegaskan kembali kebebasan menangkap ikan di laut lepas tapi sudah menciptakan kewajiban kerjasama antara negara pantai , Amerika tertarik untuk mengangkangi ikan yang berada di tempat dan cadangan ikan yang sering bermigrasi di wilayah “di luar dan berbatasan dengan zona di bawah yurisdiksi Negara pantai. kewajiban kerjasama selanjutnya diperkuat dalam Perjanjian 1995, Memang, terlihat begitu rapi sistem dan tujuan eksploitasi perikanan yang berkelanjutan dan berbagai macam masalah lingkungan sehingga layak untuk menciptakan kesan bahwa perlindungan yang memadai memang masyarakat internasional harus puas dengan hasilnya. Namun, perikanan di seluruh dunia terus menurun dramatis. sering melanggar aturaan , yang meninggalkan celah dalam kerangka hukum preskriptif memancing atau, paling banter, menumbangkan efektivitas masing-masing. Saran baru untuk aplikasi paralel lama dan baru, konvensi khusus dan umum menambah keributan baru-baru ini keterlibatan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Fauna dan Flora Liar (CITES) dalam hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan spesies air komersial yang dieksploitasi. Ketidakpastian berikutnya untuk isi hukum dan ketidakamanan implementasi yang tepat masih jauh dari kaskade rapi dijelaskan di atas. Sistem internasional tetap aman didirikan pada Negara sebagai unit legislatif dan pengawasan bahwa Amerika menyatakan pengakuan terhadap aturan-aturan tertentu tidak cukup. Untuk mempertimbangkan ini sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional, dan sebagai berlaku seperti itu kepada orang-orang Amerika. Terikat pada Pasal 38 Statuta untuk berlaku, antara lain, kebiasaan internasional sebagai bukti dari prinsip umum yang diterima sebagai hukum.